Esposin, WONOGIRI -- Eks karyawan BKK Eromoko (sekarang PT BKK Jateng) Wonogiri, WD, 49, diduga melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp470 juta.
Kejaksaan Negeri Wonogiri telah menahan tersangka pada Senin (16/11/2020). Warga perempuan asal Wonogiri tersebut mengaku uang hasil korupsinya tersebut ia gunakan untuk kepentingan pribadinya.
Kepala Kejari (Kajari) Wonogiri, Agus Irawan Yustisianto, mengatakan uang yang dikorupsi tersangka bukan dana milik nasabah. Namun murni uang kas BKK Eromoko. Menurut dia, perkara tersebut berbeda dengan kasus korupsi yang sebelumnya juga melibatkan BKK Eromoko.
Dibanderol dengan Harga Istimewa, Xpander Cross Cocok Buat Kamu yang Suka Karaokean
Jika sebelumnya tersangka melakukan korupsi dana nasabah, kali ini murni uang kas bank. "Penanganan kasus ini jauh lebih mudah dari kasus sebelumnya. Saat ini berkas-berkas sudah siap dinaikkan ke persidangan. Lebih cepat tentunya lebih baik," kata dia saat konferensi pers di Aula Kejari Wonogiri, Senin.
Agus mengatakan modus yang dilakukan oleh tersangka dinilai cukup pintar. Berdasarkan laporan administrasi, tidak ada kejanggalan terkait laporan keuangan. Hanya, saat diperiksa secara fisik ditemukan kejanggalan.
Cash Opname
Tersangka terindikasi melakukan korupsi setelah perusahaan melakukan cash opname. Saat pemeriksaan ada kejanggalan antara saldo yang terdapat pada catatan akuntansi dengan uang kas yang ada di brankas atau di tangan. Uang kas yang seharusnya berjumlah Rp494.518.600, pada saat dicek Direktur Bank hanya tinggal Rp24.518.600. Uang sebesar Rp470.000.000 hilang.Agus menuturkan hingga saat ini baru ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi uang kas BKK Eromoko. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Hal itu bisa dilihat dari fakta-fakta persidangan nantinya.
Sule Nikah Lagi: Istrinya Cantik, Maskawinnya Fantastis
"Yang jelas kami tidak akan melakukan tindakan setengah-setengah dalam perkara ini. Fakta-fakta dalam persidangan tentunya juga bisa menjadi pengembangan tersangka lain. Jika terbukti ada yang lain, kami akan menindaknya. Hal ini dilakukan agar Wonogiri dalam situasi kondusif dan bebas dari korupsi," kata Agus.
Diberitakan sebelumnya, penyalahgunaan uang kas itu WD lakukan selama kurun waktu 2010 hingga 2011. Saat itu tersangka menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Kas BKK Eromoko. Kemudian WD dipecat dari BKK Eromoko pada 2018.