KARANGANYAR -- Sebanyak 51 desa di Kabupaten Karanganyar menerima bantuan dana Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) dari Kementerian Pekerjaan Umum.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Melalui program tersebut, setiap desa berhak mengelola dana senilai Rp250 juta untuk perbaikan dan pembangunan infrastruktur. Namun, Bupati Karanganyar, Rina Iriani, menilai pengelolaan dana tersebut rawan diselewengkan.
“Ini bukan dana hibah yang bisa digunakan semaunya loh ya, semuanya harus dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur desa, bukan untuk yang lain,” imbau Rina kepada kepala desa dan camat yang hadir dalam Sosialisasi PPIP Karanganyar di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Selasa (14/5/2013).
Rina meminta seluruh kades untuk secermat mungkin mengelola dana tersebut. Dia juga mewanti-wanti para kades tidak memasukkan muatan politik dalam pengelolaan PPIP. “Sekarang kan baru musimnya politik, jadi jangan sampai ada yang mengaku-ngaku dana ini dari kelompok politik tertentu, ini dana resmi dari APBN,” tegas dia.
Hampir setiap kecataman di Karanganyar termasuk dalam daftar penerima bantuan PPIP. Hanya terdapat dua kecamatan yang tidak menerima bantuan dana, yakni Kecamatan Karanganyar dan Tasikmadu. Menurut Rina, dua kecamatan itu termasuk dalam lingkungan kota sehingga tidak terlalu memerlukan perbaikan insfrastruktur pedesaan.
Kepala DPU Karanganyar, Priharyanto, mengatakan untuk meminimalisir penyelewengan dana PPIP, pembangunan infrastruktur di setiap desa dilarang menggunakan pihak ketiga.