Esposin, SOLO--Kalangan legislator mengkritisi kebijakan pengelola Solo Techno Park (STP) yang memperbolehkan salah satu ruangannya dimanfaatkan sebagai kantor pihak ketiga. PT Binter Jet Indonesia membuka workshop dan berkantor di salah satu alamat kantor perwakilannya di STP.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional, Muhammad Al Amin, menilai pengelola STP tidak semestinya memberikan kantor kepada pihak ketiga. “Kerja sama dengan pihak ketiga tidak layak menggunakan aset Pemkot,” katanya ketika berbincang dengan Esposin, Kamis (27/8/2015).
Kelonggaran yang diberikan pengelola STP, imbuh Amin, rentan dimanfaatkan pihak ketiga untuk mencari keuntungan. “Kebijakan ini rentan disalahgunakan pihak ketiga. Bisa saja ini untuk mendongkrak nilai jual produk pihak ketiga. Apa untungnya ini semua bagi STP,” ujarnya.
Amin menyebutkan dampak kelonggaran kebijakan yang diberikan pengelola STP kepada PT Binter Jet Indonesia juga rawan menimbulkan kecemburuan mitra kerja sama lainnya. “Selama ini banyak yang bekerja sama dengan STP. Tidak hanya Binter Jet, tapi juga ada Garuda, dan pihak ketiga lainnya. Kenapa yang diberi kantor cuma Binter Jet saja,” tanyanya.
Secara terpisah, Pejabat Teknis Umum Bidang Kerja Sama Solo Techno Park (STP), Darsono, mengatakan pihaknya hanya menjalankan kesepakatan yang sudah ada. “Kerja sama ini sudah dari awal dulu. Kami hanya melanjutkan yang sudah berjalan,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu (26/8/2015) lalu.
Darsono mengungkapkan pihaknya bakal meninjau ulang kelanjutan kerja sama dengan Binter Jet dengan STP. “Akhir tahun ini sepertinya sudah selesai. Kami masih menimbang ulang kelanjutan kerja sama dengan mereka. Kalau sama-sama menguntungkan akan kami lanjutkan,” ungkapnya.