Boyolali (Esposin)--Seorang warga Dukuh Pringjowo, Desa Kerobokan, Kecamatan Juwangi ditangkap aparat kepolisian setelah ketahuan mencuri kayu. Parnyo, 40, yang berprofesi sebagai petani ini melakukan pencurian kayu jati di hutan milik Perum Perhutani, Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Telawa.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Tersangka lantas diamankan di Mapolres Boyolali untuk penyidikan lebih lanjut. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti kayu jati dan gergaji tangan yang digunakannya untuk memotong.
Kapolres Boyolali AKBP Romin Thaib melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Haryadi mengatakan tersangka mencuri kayu jati di petak 103 RPH Guwo, BKPH Guwo, KPH Telawa pada Kamis (8/9/2011) sekitar pukul 16.30 WIB.
“Kayu jati yang dicuri telah dipotong menjadi empat bagian. Sejumlah tiga potong berukuran panjang 70 cm dengan diameter 13 cm dan satu potong berukuran panjang 70 cm dan diameter 10 cm,” paparnya kepada wartawan, Kamis (15/9/2011).
Kasat Reskrim menambahkan tersangka membawa kayu jati dengan cara dipanggul. Ia menggunakan gergaji tangan untuk memotong kayu. “Tersangka dijerat UU no 41 tahun 1999 tentang kehutanan,” tandasnya.
(rid)