BOYOLALI -- Prayitno, 40, dan Yuli Sarwanto, 23, diringkus polisi di Dusun Jomboran, Kelurahan Kemiri, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Minggu (21/10/2012). Kedua tersangka tertangkap tangan saat mencuri kabel telepon sepanjang 2 kilometer (km) yang terpasang di sepanjang Jl Boyolali-Klaten, wilayah dusun itu.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Kapolres Boyolali, AKBP Budi Haryanto, diwakili Wakapolsek Mojosongo, Iptu Djoko Lukito dan Kanitreskrim Polsek Mojosongo, Aiptu Abdul Basyid, mengemukakan saat melakukan aksinya, Minggu, sekitar pukul 11.00 WIB, keduanya mengenakan seragam PT Telkom Speedy.
Siang itu, mereka berpura-pura memperbaiki jaringan kabel telepon milik PT Telkom di sepanjang Jl Boyolali-Klaten itu. Awalnya, ada beberapa warga setempat yang sempat terkecoh. Bahkan ada warga yang membantu mereka membawakan tangga.
Namun kemudian ada warga yang akhirnya merasa curiga karena hari Minggu bukanlah hari kerja, sehingga seharusnya tidak ada perbaikan jaringan. Seorang warga pun mencoba melakukan konfirmasi kepada karyawan PT Telkom area Boyolali yang bernama Wardiman. Setelah dicek, diketahui bahwa pada Minggu siang itu tidak ada perbaikan jaringan kabel telepon dari kantor rekanan PT Telkom tersebut. Akhirnya warga pun melaporkan kejadian itu kepada Polsek Mojosongo.
Prayitno yang tercatat sebagai warga Desa Sraten, Kecamatan Gatak, Sukoharjo dan Yuli yang tercatat sebagai warga Desa Sambon, Kecamatan Banyudono, Boyolali, akhirnya ditangkap petugas, berikut barang bukti (BB) berupa kabel telepon sepanjang 2 km yang sudah dipotong dari 14 tiang telepon di sepanjang jalan itu, satu unit sepeda motor, serta beberapa peralatan lain yang digunakan keduanya dalam melakukan aksi mereka.
Dari pemeriksaan petugas, kata Kanitreskrim, selain di Mojosongo itu, terungkap bahwa tersangka juga melakukan aksi serupa di empat lokasi lainnya, yaitu dua TKP di wilayah Sawit dan dua TKP di wilayah Banyudono.
Wakapolsek menambahkan pihaknya masih mengembangkan lebih lanjut terkait kasus pencurian tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Prayitno yang ternyata pernah dipecat sebagai karyawan PT Telkom itu sempat mengaku dirinya dan Yuli adalah utusan dari biro teknik listrik (BTL) di Jogja.
Namun diakuinya, kabel yang diambilnya dijual ke daerah Cepogo dengan harga Rp18.000/kilogram (kg). “Hasilnya dibagi dua untuk tambahan transportasi kerja dan untuk rokok,” tutur Prayitno.