Esposin, SRAGEN — Belum genap enam bulan setelah dilantik menjadi Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati langsung membuat gebrakan. Ia memutasi pejabat besar-besaran 265 pejabat eselon II, III, dan IV, Jumat (8/10/2021).
Bupati yang akrab disapa Yuni itu mengklaim telah mendapat izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam perombakan itu. Berdasarkan Undang Undang No. 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pasal 162 ayat (3) menyebutkan gubernur, bupati, atau wali kota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota, dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari mendagri.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Yuni bersama wakilnya Suroto dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Sragen periode 2021-2026 pada 24 Mei 2021. Hitungan enam bulan sejak dilantik itu mestinya jatuh pada 24 November 2021.
Baca Juga: 265 Pejabat Eselon II, III, dan IV Sragen Mendadak Dimutasi
Yuni tidak ingin membuat situasi gaduh. Dia memprediksi semua pihak sudah menghitung ketentuan enam bulan itu karena pelantikannya terjadi pada 24 Mei 2021. Dia mengatakan bila enam bulan itu dihitung sejak pelantikan Bupati mestinya jatuhnya pada November.
Untuk mempersiapkan, memilih, dan memilah pejabat eselon sesuai dengan loyalitas, kemampuan, kapasitas, dan dedikasi, kata dia, membutuhkan waktu sebulan. Sehingga banyak kalangan beranggapan bahwa mutasi pejabat bakal paling cepat dilakukan pada Desember 2021. Ternyata semua prediksi-prediksi itu meleset.
Baca Juga: Selamat! Inilah Daftar 6 Kepala Dinas Baru yang Dilantik Bupati Sragen