Esposin, SOLO -- Sopir taksi online, Bayu Nugroho, 35, warga Dukuh Kleben, RT 001/RW 003, Desa Mandan, Sukoharjo, ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Surakarta saat berada di pangkalan taksi online di Jl. Bintan, Ketelan, Banjarsari, Selasa (25/9/2018).
Bayu terekam kamera closed circuit television (CCTV) di Jl. Kapten Mulyadi, Pasar Kliwon, Solo, cekcok di jalan dengan Agung Lawerissa, 31, warga Semanggi, Pasar Kliwon, pada 17 September lalu. Dalam percekcokan itu, Bayu memukul Agung menggunakan kunci L.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Kepada wartawan saat rilis kasus di Mapolresta Surakarta, Rabu (26/9/2018), Bayu menceritakan peristiwa tersebut. Bayu yang saat itu mengendarai mobil Toyota Agya baru saja menurunkan penumpang taksi online di wilayah Kedunglumbu, Pasar Kliwon, pukul 15.00 WIB.
Bayu kemudian pergi melewati Jl. Kapten Mulyadi ke selatan. Setibanya di traffic light perempatan Pasar Kliwon ada mobil Toyota Yaris berpelat nomor AD 8612 QT menyalip dari kiri serta memotong lajur jalan mobilnya.
Bayu mengaku kaget karena hampir menabrak mobil Yaris itu. Ia langsung mengejar pengemudi mobil Yaris itu dan membuka jendela seraya memaki-maki Agung.
Agung tidak terima dan membalas makian Bayu hingga terjadi cekcok di jalan. Setibanya di perempatan Baturan, Pasar Kliwon, Agung mengacungkan jari tengah.
“Saya emosi melihat Agung mengacungkan jari tengah lalu mengejarnya menuju ke arah selatan. Mobil Agung saya hentikan paksa tepat di depan Klinik Permata MTA [Majelis Tafsir Alquran],” kata dia.
Ia lalu mengambil kunci L di jok mobil yang biasa digunakan untuk membongkar baut roda mobil. Kunci L tersebut langsung dipukulkannya ke kepala Agung. Melihat Agung terkapar penuh darah, Bayu melarikan diri.
Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli, mewakili Kapolresta Surakarta, Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo, mengungkapkan akibat kejadian itu Agung terluka parah di kepala dan mendapat lima jahitan.
Setelah mendapat perawatan medis, Agung melaporkan penganiayaan yang dia alami ke Polresta. Polisi langsung menyelidiki dan berhasil menangkap Bayu di tempat pangkalan taksi online Banjarsari.
“Kami mengamankan barang bukti berupa kunci L yang digunakan Bayu untuk memukul kepala Agung. Bayu dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” kata dia.