Esposin, BOYOLALI -- Sebanyak 11 kepala desa atau kades dan tujuh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mendaftar sebagai calon anggota legislatif alias nyaleg DPRD Boyolali pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Sebelas kades itu telah mengajukan pengunduran diri dan semuanya berasal dari Boyolali. Sedangkan dari tujuh anggota BPD yang maju sebagi caleg, enam di antaranya dari Boyolali dan satu orang dari Karanganyar.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali, Hafid Istantio, mengatakan saat ini 11 kades dan lima anggota BPD yang nyaleg telah mendapatkan surat keputusan (SK) pemberhentian dari jabatan mereka.
Lima anggota BPD yang sudah mendapat SK pemberhentian itu semuanya dari Boyolali. Dengan demikian, masih ada satu anggota BPD dari Boyolali dan satu dari Karanganyar yang belum mendapatkan SK pemberhentian.
Berdasarkan data dari Dispermasdes Boyolali, berikut daftar kades dan anggota BPD Boyolali yang nyaleg DPRD dan telah mendapatkan SK pemberhentian dari jabatan masing-masing:
- Kades Bantengan, Karanggede, Bambang Widodo
- Kades Catur, Sambi, Nunik Sulastri Rahayu
- Kades Cermo, Sambi, Suranto
- Kades Bengle, Wonosamodro, Budiyono
- Kades Genting, Cepogo, Komedi
- Kades Jelok, Cepogo, Suparno
- Kades Ngargoloko, Gladagsari, Jarwanto
- Kades Kadipaten, Andong, Maryono
- Kades Ringinlarik, Musuk, Nanik Hariyani
- Kades Sumur, Tamansari, Siti Prihatin
- Kades Kacangan, Andong, Sudarsono
- Anggota BPD Kembang, Gladagsari, Kakung Yogo N
- Anggota BPD Ngesrep, Ngemplak, Susi Muryani
- Anggota BPD Pandean, Ngemplak, Bagdiyanto
- Anggota BPD Karanganyar, Tamansari, Ida Hermawati
- Anggota BPD Genengsari, Kemusu, Triyono.
Terpisah, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Boyolali, Siti Ulfah, membenarkan baru 11 kades dan lima anggota BPD yang didaftarkan sebagai caleg DPRD dan sudah mendapatkan SK pemberhentian dari jabatan mereka.
Dua anggota BPD yang belum mendapatkan SK pemberhentian dari jabatan masing-masing satu dari Boyolali dan satu dari Karanganyar. Namun, ia mengatakan sepanjang sudah ada surat pengunduran diri, tanda terima, dan surat pernyataan bermeterai, secara administrasi bisa diterima.
Tahapan Pemilu 2024
“Terkait alasan belum bisa menyerahkan surat pemberhentian, itu di luar kendali yang bersangkutan. Artinya sedang proses mengajukan, misal yang dari Karanganyar itu pengunduran diri ke desa. Mungkin baru ke kecamatan, lalu ke kabupaten, dari kabupaten ke Dispermasdes,” kata dia.Yang penting, kata Ulfah, setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) ditambah satu bulan berikutnya, kades atau anggota BPD yang nyaleg DPRD Boyolali itu sudah menyampaikan surat pemberhentian dari instansi terkait.
Dengan jadwal penetapan DCT pada 3 November, artinya paling lambat 3 Desember 2023 sudah terbit SK pemberhentian mereka dan diserahkan ke KPU Boyolali.
“Kalau sampai 3 Desember 2023 tidak bisa menyampaikan surat pemberhentian kerja, konsekuensinya gugur, dicoret. Tapi pada dasarnya saat ini tetap memenuhi syarat,” kata dia.
Sesuai aturan, berdasarkan informasi dari KPU Boyolali, caleg yang menduduki jabatan seperti TNI/Polri, BPD, Kades, BUMD, BUMN, dan advokat harus mundur dari jabatan mereka sebelum ditetapkan masuk DCT.
Saat ini tahapan Pemilu sampai pada verifikasi administrasi setelah pencermatan DCT bakal caleg peserta Pemilu 2024. Tahapan ini berlangsung pada 4-18 Oktober 2023.
Sebelumnya, sudah ada tahapan pencermatan rancangan DCT pada 24 September-3 Oktober 2023. Pada tahap itu, tidak ada pengurangan jumlah caleg yaitu 454 orang pada Daftar Calon Sementara (DCS). Namun, ada beberapa perubahan saat pencermatan DCT.
Saat pencermatan DCT ada 48 bakal calon dari delapan partai politik yang mengalami perubahan. Ada pergantian caleg, perbaikan data dan atau perbaikan syarat administrasi lainnya, seperti foto.
Kemudian, ada pula caleg yang mengganti nomor urut dan daerah pemilihan (dapil). Bahkan, ada satu bakal caleg yang mundur kemudian maju ke pemilihan legislatif tingkat Provinsi Jawa Tengah.
Tahapan setelah verifikasi administrasi pada pencermatan DCT dilanjutkan dengan rekapitulasi hasil pencermatan pada 19-23 Oktober 2023. Lalu penyusunan rancangan DCT dari 24 Oktober-2 November 2023. Baru setelah itu DCT ditetapkan pada 3 November 2023.