Esposin, KLATEN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Klaten bersama tim sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) melakukan patroli pengawasan di masa tenang Pemilu 2024. Salah satu tujuannya untuk mencegah praktik politik uang atau money politics
“Berkaitan dengan money politic, kami dari Bawaslu di masa tenang ada patroli pengawasan bersama tim Gakkumdu. Kami bagi dalam beberapa tim yang nanti keliling ke wilayah di Klaten untuk mencegah praktik money politic termasuk di hari pemungutan suara,” kata Ketua Bawaslu Klaten, Arif Fatkhurrokhman, saat dihubungi Esposin, Senin (12/2/2024).
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Selain tim Gakkumdu, pengawas desa/kelurahan serta pengawas kecamatan (Panwascam) juga melakukan patroli serupa di wilayah masing-masing termasuk di hari pemungutan suara, Rabu (14/2/2024). “Harapannya agar tidak ada serangan fajar dan serangan lainnya untuk praktik money politic. Karena perjalanan pemilih ke TPS ini juga sangat rawan. Ketika di jalan bisa saja diberi gambar dan uang untuk mencoblos calon tertentu,” jelas Arif.
Arif mengingatkan ancaman pidana di masa tenang hingga hari pencoblosan bisa diterapkan kepada siapa pun yang terbukti melakukan praktik politik uang. “Di dalam pasalnya menyebut setiap orang bisa kena pidana [sesuai UU Pemilu],” kata Arif.
Disinggung soal pelanggaran selama masa kampanye, Arif menjelaskan selama kampanye Bawaslu menerima sejumlah informasi awal. “Kemudian ketika dimintai keterangan lebih, yang bersangkutan tidak mau memberikan keterangan. Kami telusuri ternyata tidak ada pelanggaran. Untuk jenis pelanggaran di masa kampanye rata-rata di administrasi. Seperti tidak membuat surat izin, tidak membuat surat pemberitahuan, tidak ada STTP,” kata Arif.
Diberitakan sebelumnya, kampanye Pemilu 2024 berakhir dan memasuki masa tenang selama tiga hari pada Minggu-Selasa (11-13/2/2024) sebelum hari coblosan, Rabu (14/2/2024). Dalam Peraturan KPU (PKPU) No 15 tahun 2023 disebutkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Selama masa tenang, peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Sri Wahyu Ananingsih, menjelaskan ada enam pelanggaran selama masa tenang yang sangat berpotensi terjadi. Keenam potensi itu yakni penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, kampanye media sosial, iklan, politik uang, serta kampanye terselubung dalam bentuk kegiatan lain.
“Kalau saya memetakan, potensinya masih seputar kampanye. Sepanjang kemudian tidak ada kampanye itu sudah seharusnya. Namun, potensi-potensi itu dalam praktik bisa saja terjadi,” kata eks komisioner Bawaslu Jateng periode 2017-2022 itu saat ditemui di sela konsolidasi pengawalan masa tenang di Klaten, Kamis (8/2/2024).
Dalam kesempatan itu, Ana menjelaskan poin-poin penting yang bisa dilakukan Bawaslu untuk mencegah pelanggaran di masa tenang yakni melalui patroli pengawasan, penertiban alat peraga kampanye dan memastikan sudah tidak ada yang terpasang, pengawasan pembuatan TPS serta perlengkapan pungut dan hitung suara, peningkatan kapasitas terutama pengawas TPS, hingga berkoordinasi dengan KPU dan instansi terkait. Dia menilai masa tenang hingga hari H pungut dan hitung suara sebagai siaga 1 bagi jajaran pengawas.