Esposin, KLATEN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten telah menetapkan lokasi untuk dijadikan sebagai tempat kampanye calon bupati dan wakil bupati di 26 kecamatan di Klaten. Setiap penggunaan tempat kampanye itu wajib dikoordinasikan dengan Polres Klaten.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Esposin, KPU Klaten sudah mengeluarkan surat keputusan bernomor 293/Pl-02.4-Kpt/3310/KPU-Kab/2020 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2020. Surat itu diteken Ketua KPU Klaten, Kartika Sari Handayani, 24 September 2020.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Pulang Latihan, 2 Anggota PSHT Dikeroyok di Sragen & 1 Ponsel Dirampas
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten telah menetapkan tiga paslon di Pilkada 2020. Masing-masing paslon, yakni paslon nomor urut 1 Sri Mulyani-Yoga Hardaya (Mulyo), paslon nomor urut 2 One Krisnata-Muhammad Fajri (ORI), paslon nomor urut 3 Arif Budiyono Harjanta (HJT-HJT).
Meski lokasi sudah ditetapkan, masa kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Klaten 2020 hingga masih sepi hari keempat, Selasa (29/6/2020).
Inilah Gua Petilasan Pangeran Mangkubumi di Sragen, Bisa Muat Warga Satu Kampung!
Sejauh ini, KPU Klaten sudah menyusun jadwal dengan mempersilakan setiap paslon menggelar kampanye setiap hari. Masa kampanye berlangsung 26 September 2020-5 Desember 2020.