Esposin, SOLO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo telah mengatur lokasi-lokasi atau tempat yang dibolehkan dan tidak dibolehkan untuk dipasangi alat peraga kampanye (APK) pasangan calon wali kota-calon wakil wali kota (cawali-cawawali) peserta Pilkada Solo 2024.
Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Keputusan (SK) KPU Solo Nomor 335/2024 tentang Lokasi Pemasangan APK Pilkada Solo 2024. SK itu ditetapkan dan ditandatangani Ketua KPU Solo, Bambang Christanto, Selasa (24/9/2024).
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Adapun tempat-tempat atau lokasi yang dilarang dipasangi APK berdasarkan SK tersebut, meliputi:
- Gedung/bangunan milik atau yang dikuasai pemerintah termasuk yang dikuasai jajaran TNI/Polri.
- Area bangunan tempat pendidikan formal maupun nonformal/sekolah/akademi/kampus negeri.
- Area bangunan tempat ibadah, yaitu masjid, gereja, pura, vihara dan sejenisnya.
- Area bangunan tempat pelayanan kesehatan negeri/pemerintah, antara lain rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, panti/balai pengobatan, tempat praktik kesehatan bersama yang dikuasai/diselenggarakan pemerintah.
- Jembatan termasuk jembatan penyeberangan orang (JPO).
- Persimpangan jalan, perlintasan sebidang dan perlintasan tidak sebidang jalan dengan kereta api.
- Area bangunan, struktur, situs/kawasan dalam kategori kawasan cagar budaya, meliputi:
- Kawasan Pura Mangkunegaran
- Kawasan Keraton Surakarta Hadiningrat
- Kawasan Pabrik Piringan Hitam Lokananta
- Kawasan Taman Satwa Taru Jurug
- Kawasan Taman Balekambang
- Kawasan Taman Sriwedari
- Kawasan Taman Villapark Banjarsari
- Benteng Vastenburg
- Kawasan Laweyan
- Kawasan Stasiun Balapan
- Kawasan Stasiun Jebres
- Kawasan Stasiun Sangkrah
- Struktur Jembatan Pasar Gede
- Struktur Jembatan Pasar Legi
- Struktur Jembatan Arifin
- Gapura Gladag
- Gapura Jurug
- Gapura Kleco
- Gapura Klewer
- Peninggalan Sejarah
8.Gapura, bundaran, patung, median jalan dan pulau lalu lintas, lintasan kereta api, dan sejenisnya
9.Tiang PJU, tiang/gardu listrik, tiang/gardu telepon, tiang/perlengkapan perkeretaapian, tiang/traffic light, rambu-rambu lalu lintas, tiang dan/atau umpak bendera merah putih yang sudah permanen
10. Kawasan jalan meliputi:
- Jalan urip Sumoharjo
- Jalan Kol. Sutarto
- Jalan Ir. Sutami
- Jalan Slamet Riyadi
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Adi Sucipto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Diponegoro
Bambang Christanto mengatakan ketentuan lokasi atau tempat yang tidak boleh dipasangi APK itu sudah merujuk Perwali Solo Nomor 26/2023. Dalam Perwali dijelaskan lokasi-lokasi terlarang untuk APK dan atribut ormas.
Sebagai informasi, masa kampanye Pilkada Solo 2024 dimulai pada Rabu (25/9/2024) dan akan berakhir pada Sabtu (23/11/2024) atau selama kurang lebih dua bulan. Setelah masa kampanye dilanjutkan masa tenang selama tiga hari sebelum pemungutan suara pada 27 November 2024.
Ada dua pasangan cawali-cawawali pada Pilkada Solo 2024. Pasangan nomor urut 1, Teguh Prakosa-Bambang "Gage" Nugroho, yang diusung PDIP, dan pasangan nomor urut 2, Respati Ardi-Astrid Widayani, yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.