Langganan

Cara Sukoharjo Atasi Sampah dari Pengelolaan hingga Optimalisasi TPS3R

by R Bony Eko Wicaksono  - Espos.id Solopos  -  Jumat, 27 September 2024 - 16:06 WIB

ESPOS.ID - Sejumlah warga beraktivitas di bank sampah di Sukoharjo, beberapa waktu lalu. (Istimewa)

Esposin, SUKOHARJO–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo mengambil sejumlah kebijakan untuk mengatasi persoalan sampah. Kebijakan itu mencakup beberapa hal, seperti terkait pengelolaan sampah, pengurangan sampah plastik, hingga soal tempat pemrosesan akhir (TPA).

Kebijakan terkait pengelolaan sampah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sukoharjo No. 46/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Sampah. Aturan yang dibuat Bupati Etik Suryani tersebut mengatur ihwal pengurangan dan penanganan sampah serta soal peran penting masyarakat dalam pengelolaan sampah. Kebijakan itu dinilai sebagai bentuk perhatian khusus Bupati Etik terhadap masalah sampah selama memimpin Kabupaten Jamu.

Advertisement

Kebijakan pengurangan sampah plastik salah satunya dengan mendorong semua pihak turut mengurangi sampah plastik, baik masyarakat umum maupun pelaku usaha. Dorongan ini diejawantahkan melalui Surat Edaran (SE) No. 660.1/2843/2023 tentang Pembatasan Penggunaan Kemasan Plastik.

Sedangkan ihwal TPA, Pemkab Sukoharjo memilih tidak membangun TPA baru dalam waktu dekat sebagai solusi mengatasi kondisinya yang semakin kritis. Pemkab mengedepankan edukasi masyarakat tentang pentingnya mengurangi sampah melalui metode reduce, reuse dan recycle (3R) dan penerapan bank sampah. Secara paralel, Pemkab terus memperluas keberadaan tempat pengolahan sampah atau TPS3R di desa/kelurahan.

Advertisement

Sedangkan ihwal TPA, Pemkab Sukoharjo memilih tidak membangun TPA baru dalam waktu dekat sebagai solusi mengatasi kondisinya yang semakin kritis. Pemkab mengedepankan edukasi masyarakat tentang pentingnya mengurangi sampah melalui metode reduce, reuse dan recycle (3R) dan penerapan bank sampah. Secara paralel, Pemkab terus memperluas keberadaan tempat pengolahan sampah atau TPS3R di desa/kelurahan.

Serangkaian langkah yang dilakukan ini diapresiasi tinggi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berupa penghargaan Adipura Kategori Kota Kecil 2023.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo, Agus Suprapto, menyampaikan penghargaan ini merupakan bukti dari komitmen Pemkab Sukoharjo yang dipimpin Bupati Etik Suryani dalam mewujudkan kelestarian lingkungan hidup dan pengelolaan sampah berbasis lingkungan. Dia menjelaskan pengelolaan sampah terpadu berbasis masyarakat diatur dalam Perbup Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Sampah. Regulasi itu secara khusus mengatur mengenai pemilahan sampah organik dan anorganik, pemanfaatan sampah bernilai ekonomi dengan didaur ulang, hingga pembentukan bank sampah di setiap desa/kelurahan.

Advertisement

Menurut dia, pengelolaan sampah berbasis masyarakat juga diterapkan di TPS3R yang tersebar di 14 desa/kelurahan. Pembangunan TPS3R difokuskan di daerah padat penduduk, utama di wilayah perkotaan. Pengolahan sampah menggunakan metode 3R secara efektif mengurangi sampah yang masuk ke TPA Mojorejo, Bendosari yang merupakan TPA utama di Kabupaten Jamu.

Metode 3R menekankan pada pemanfaatan sampah anorganik dan organik. Sampah anorganik seperti botol bekas air kemasan, kertas, dan sampah plastik bernilai ekonomis cukup tinggi. Sampah anorganik dimasukkan ke dalam mesin pencacah yang menghasilkan plastik atom. Plastik atom itu dijual ke sejumlah pabrik plastik di Kabupaten Jamu. 

“Kalau sampah organik diolah menjadi pupuk kompos yang bisa dimanfaatkan para petani dan warga setempat untuk menyuburkan tanah di lahan pertanian. Optimalisasi TPS 3R diperlukan untuk mengurangi volume sampah rumah tangga,” ujar Agus.

Advertisement

Infografis: Whisnupaksa

Mengenai upaya pengurangan sampah plastik melalui penerapan SE No. 660.1/2843/2023, dia menyebut kebijakan itu bersifat imbauan. Masyarakat diimbau menggunakan keranjang berbahan kain atau kardus yang bisa dipakai berulang-ulang untuk berbelanja. Pada sisi lain, para pelaku usaha dan pengelola toko modern diminta menyediakan kantong belanja yang ramah lingkungan. 

Advertisement

“Beberapa toko modern sudah tak lagi menyediakan kantong plastik melainkan kantong yang bisa dipakai berulang-ulang,” papar Agus.

Dia menginformasikan volume sampah yang masuk ke TPA Mojorejo Sukoharjo semakin meningkat setiap tahun. Pada 2024, volume sampah yang masuk ke TPA Mojorejo 220 ton hingga 230 ton/ hari. Padahal, luas area TPA Mojorejo hanya lebih kurang 5,5 hektare (ha).

“Pengurangan sampah dilakukan dengan beragam cara. Kami mendorong masyarakat terlibat aktif dalam pengelolaan sampah melalui bank sampah. Tidak hanya level desa/kelurahan, bank sampah juga bisa dikelola di tingkat RT [rukun tetangga]. Hingga 2023, jumlah bank sampah yang tersebar di 12 kecamatan sebanyak 233 bank sampah,” papar dia.

Terpisah, aktivis lingkungan hidup di Sukoharjo, Suryono Arief Wijaya, turut mendorong masyarakat dalam berbagai kegiatan pelestarian lingkungan hidup dan pengurangan risiko bencana alam seperti banjir. Mereka bisa mengelola sampah organik menjadi pupuk kompos. Sebagian pupuk kompos dijual, sebagian lainnya digunakan untuk menyuburkan tanah yang ditanami sayuran dan buah-buahan. Arief menyebut keterlibatan aktif masyarakat dalam pengelolaan lingkungan merupakan bagian dari smart environment. 

“Pengelolaan sampah tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah, justru masyarakat yang menjadi kunci utamanya. Mereka harus diberi edukasi sekaligus diberdayakan dalam memilah sampah organik dan anorganik,” ujar Suryono.



Advertisement
Astrid Prihatini WD - I am a journalist who loves traveling, healthy lifestyle and doing yoga.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif