Esposin, KLATEN – Pandemi Covid-19 ternyata tidak mempengaruhi pendapatan asli daerah Pemkab Klaten dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB). Hingga Oktober 2020, capaian PAD dari PBB telah tembus Rp29 miliar.
Menurut Kasubid Penetapan dan Pelayanan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Klaten, Harjanto Hery Wibowo, capaian ini melebihi target yang dipatok yakni Rp22,5 miliar. “Target kami sampai akhir tahun ini minimal bisa mencapai Rp30 miliar,” kata Harjanto saat dihubungi Espos, Senin (12/10/2020).
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Meski target terpenuhi, Harjanto menyebut ada dampak pandemi ke sektor ekonomi memengaruhi setoran PBB. Dia mencontohkan sejumlah wajib pajak dengan nominal PBB besar mengajukan penundaan pembayaran dengan alasan tak bisa bayar tepat waktu atau sebelum jatuh tempo pada akhir September.
Pengin Buka Tapi Dilarang, Pengelola Wisata Air di Klaten Galau
Terkait pemberlakuan denda administrasi untuk pembayaran PBB setelah jatuh tempo pada akhir September 2020, Harjanto mengatakan pada tahun ini ada kebijakan dari pemkab untuk membebaskan denda. Pembebasan denda itu berlaku mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2020.
Penghapusan sanksi administrasi itu berlaku untuk pembayaran PBB dari 2009 hingga 2020. “Ini bagian dari pemihakan kami kepada wajib pajak karena dampak Covid-19 itu,” tutur dia.
Inspiratif! Paguyuban di Klaten Ini Dirikan Warung Makan Gratis di Tengah Pandemi