Sukoharjo (Espos)--Kepala Bagian (Kabag) Kredit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Makmur Sukoharjo, Supardiyono,41, ditahan Polres setempat, Selasa (11/8) malam lantaran diduga telah mencairkan dana pinjaman kepada 99 orang debitur fiktif.
Tersangka saat ini mendekam di tahanan Polres Sukoharjo untuk kepentingan penyidikan. Akibat ulah tersangka, KSP Makmur yang berlokasi di Jl Pemuda 67 Sukoharjo, menderita kerugian sedikitnya Rp 166 juta.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Sukiyono melalui Kanit II, Ipda Parwanto SH menjelaskan, pengajuan kredit 99 debitur fiktif terjadi pada 2008 lalu. "Tahun lalu, tersangka Supardiyono telah mengajukan 99 nama fiktif kepada KSP untuk permohonan kredit. Dari pengajuan itu, semuanya disetujui sehingga dana senilai Rp 166 juta bisa dicairkan," jelasnya ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Rabu (12/8).
Bermula dari audit yang dilakukan tim KSP, Parwanto menerangkan, kasus tersebut kemudian terkuak.
"Kasus 99 debitur fiktif bermula dari audit yang dilakukan KSP di bawah pimpinan Direktur KSP Makmur, Yanu Medi Purnomo. Dari hasil audit, ditemukan kasus 99 kredit macet yang tidak bisa dijelaskan penyebabnya. Meski demikian setelah ditelusuri pihak KSP, 99 nama debitur ternyata fiktif," jelasnya.
Setelah 99 nama fiktif ditemukan, Parwanto menambahkan, Yanu kemudian membuat laporan kepada Polres Sukoharjo. Berdasar laporan tersebut, jajaran kepolisian segera menindaklanjutinya. aps