Cagar budaya Solo, pihak yayasan mengakui Muhammad Khusen adalah nama lain Paku Buwono VIII.
Esposin, KARANGANYAR--Ketua Gerakan Bangkit Bersama Masyarakat (Gerbang Mas) yang diajak kerja sama Yayasan Surokarto Hadiningrat, Sugiyatnoko, mengatakan tanah bekas PG Colomadu seluas kurang lebih 280.000 meter persegi adalah milik Muhammad Khusen. Dasar Hukum UUPA No. 5/1960. Sertificat No.14 Eigendom No.80 Verponding No.159, Staatsblad No.8.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Muhammad Khusen, katanya, adalah Paku Buwono VIII. Meskipun Paku Buwono VIII sudah tidak ada, keturunan Paku Buwono VIII masih menyimpan dokumen resmi sertifikat hak milik tanah bekas PG Colomadu. Salah satu keturunan Muhammad Khusen adalah Ketua Yayasan Surokarto Hadiningrat, R.M. Agus Sutono.
Menurut Sugiyatnoko, tanah PG Colomadu dulu dipinjam Presiden Soekarno dari Paku Buwono VIII karena saat itu Presiden Soekarno hendak mendirikan negara sehingga harus punya wilayah. Hak guna bangunan PG Colomadu, sebenarnya sudah berakhir 2014.
“Permohonan hak atas tanah negara bekas aset Mangkunegaran, penggunaan dalam jangka pendek dipergunakan untuk rumah dinas karyawan PTPN IX, dalam jangka panjang akan dibangun perumahan mewah, ruko, tempat main dan tempat pendidikan. Sebenarnya kalau dari dulu tanah PG Colomadu dimanfaatkan dengan baik, sebenarnya mangga saja. Tapi kenyataannya sudah beberapa waktu tanah yang luas ini dibiarkan mangkrak,” ungkap dia saat ditemui Esposin, Kamis (8/10/2015).