“Dalam melakukan kajian perihal cagar budaya, tim ahli ini dapat dibantu oleh satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang cagar budaya,” ujar Kepala Dinas Tata Ruang Kota, Agus Djoko Witiarso, kepada wartawan di Balai Kota, Kamis (8/10/2015).
Promosi Beri Kemudahan, Sinergi BRI dan Pelni Hadirkan Layanan Reservasi Tiket Kapal
Lebih jauh Agus mengatakan wewenang utama TACB adalah merekomendasikan objek pendaftaran untuk ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang cagar budaya, serta merekomendasikan pencatatan kembali cagar budaya yang hilang dan dihapus dari register nasional kemudian ditemukan kembali.
TACB juga memiliki kewenangan merekomendasikan penghapusan cagar budaya, memberikan pertimbangan atau pandangan kepada TACB provinsi, serta merekomendasikan tindakan pencegahan dan penanggulangan segera terhadap kemungkinan terjadi kerusakan kepada Wali Kota. “Di Indonesia baru ada tiga TACB yang terbentuk, yakni TACB nasional, TACB Provinsi Jawa Timur, dan TACB Kota Solo,” katanya.
Berikut nama-nama anggota TACB Kota Solo :
Koordinator : Dr. Titis Srimuda Pitana, ST, M.Trop.Arch Anggota : Drs. Susanto, M.Hum Dr. Eng Kusumaningdyah NH, ST, MT Putu Ayu P Agustiananda, ST, MA Drs. KGPH Dipokusumo Asmara Dewi, SS Wahyu Broto Raharjo, SS