Esposin, WONOGIRI -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri menangkap BT, 23, tersangka pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, Kamis (1/12/2022). Pemuda asal Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri itu tega mencabuli keponakannya inisial DN, 10, di sebuah gubug area persawahan di Kecamatan Ngadirojo.
Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat Humas Polres Wonogiri, Aiptu Iwan Sumarsono, mengatakan tersangka pencabulan BT ditangkap setelah keluarga korban melaporkan peristiwa percabulan itu kepada polisi pada 28 November 2022.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Tiga hari setelah pelaporan Satreskrim Polres Wonogiri langsung menangkap BT saat sedang bekerja sebagai kuli bangunan di wilayah Kecamatan Banjarsari, Solo.
Percabulan yang menimpa DN diketahui setelah korban menceritakan kejadian buruk itu kepada ibu kandungnya, MR, 33. Korban bercerita kepada ibu kandungnya setelah sepekan kasus percabulan itu menimpa DN.
Korban mengaku dicabuli BT yang tak lain pamannya sendiri di gubug area persawahan pada Minggu (30/10/2022).
Baca Juga: Hasil Uji Lab Keluar, Cilor yang Dimakan 20 Siswa SD di Wonogiri Negatif Racun“Mengetahui hal itu, ibu korban bersama neneknya langsung membawa DN ke salah satu bidan di Kecamatan Ngadirojo untuk diperiksakan,” kata Aiptu Iwan saat dihubungi Esposin, Jumat (2/12/2022).
Setelah mendapat keterangan itu, ibu korban tidak terima dengan aksi bejat yang dilakukan BT. Selanjutnya, ibu korban melaporkan kejadian buruk yang menimpa DN itu kepada Polres Wonogiri.
Dari laporan itu, Aparat Satreskrim Polres Wonogiri langsung mengejar keberadaan tersangka yang diketahui sedang bekerja sebagai kuli bangunan di Solo.
BT dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1/2016 Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23/2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Sesuai pasal itu, tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga terancam hukuman pembayaran denda maksimal senilai Rp5 miliar.
“Saat ini tersangka ditahan di sel tahanan Polres Wonogiri untuk kepentingan penyidikan. Tersangka ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti. Selain itu, dikhawatirkan mengulangi tindak pidana,” ujar dia.
Adapun barang bukti yang telah dikumpulkan polisi antara lain satu baju kaus warna merah muda, satu celana panjang hitam, dan satu unit handphone (HP) merek OPPO seri A53.