Esposin, WONOGIRI — Mantan kepala sekolah dan guru salah satu madrasah ibtidaiah atau MI yang mencabuli 12 siswi di Wonogiri, M, 47, dan Y, 51, dituntut hukuman 17 penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri.
Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Selasa (17/10/2023). Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Wonogiri, Christomy Bonar, mengatakan JPU menuntut M dengan pidana penjara 17 tahun dan denda Rp60 juta subsider enam bulan kurungan.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Sedangkan Y dituntut pidana penjara 15 tahun dan denda Rp60 juta subsider enam bulan kurungan. Tuntutan jaksa itu mengacu pada Pasal 82 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (UUPA).
Tomy menjelaskan tuntutan pidana penjara terdakwa M lebih tinggi daripada Y dalam kasus pencabulan 12 siswi MI di Wonogiri itu lantaran M menjabat sebagai kepala sekolah saat melakukan perbuatan asusila itu.
Sebagai kepala sekolah, M dinilai memiliki kewenangan lebih. Di sisi lain, M seharusnya memberikan teladan yang baik kepada warga sekolah.
“Hari ini sudah sidang pembacaan tuntutan jaksa dan pembelaan dari terdakwa. Pada pembelaan, kedua terdakwa pada prinsipnya mengaku bersalah dan menyesal,” kata Tomy saat ditemui Esposin di Kantor Kejari Wonogiri, Selasa siang.
Dia melanjutkan dalam pembelaan itu kedua terdakwa meminta keringanan hukuman dengan alasan sebagai tulang punggung keluarga. Selain itu salah satu dari keduanya mengaku memiliki anggota keluarga yang sakit-sakitan di rumah.
Korban Tidak Meminta Restitusi
Tomy menyebut dalam kasus ini, 12 keluarga korban tidak mengajukan restitusi. Keluarga para korban mengaku sudah ikhlas dengan kejadian tersebut tetapi tetap berharap pelaku dihukum secara adil.
Menurut dia, sejak tahap penyidikan di kepolisian, keluarga para siswi korban pencabulan oleh mantan kepala sekolah dan guru MI di Wonogiri memang tidak mengajukan restitusi.
“Untuk meyakinkan, beberapa waktu lalu setelah berkasnya P21, kami datang dan mengumpulkan keluarga korban untuk memastikan apakah mereka mau mengajukan restitusi atau tidak. Barangkali ada di antara mereka yang mengajukan. Sebab kalau kami lihat, masih ada anak yang trauma atas kejadian itu,” ucap dia.
Restitusi adalah ganti kerugian materiel dan imateriel yang wajib dibayarkan terdakwa jika ada permintaan dari korban. Dia menyebut setelah pembacaan tuntutan oleh JPU, sidang akan dilanjutkan tiga pekan ke depan atau Selasa (14/11/2023) dengan agenda pembacaan putusan.Tomy menilai tuntutan jaksa itu berdasarkan sejumlah pertimbangan, salah satunya agar terdakwa jera sekaligus agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana pencabulan.
Seperti diberitakan, kasus pencabulan 12 siswi MI oleh kepala sekolah dan guru mereka di Wonogiri terungkap pada akhir Mei 2023. Orang tua korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke polisi pada Sabtu (27/5/2023).Kasus itu kemudian dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan pada Rabu (31/5/2023) dan dua hari kemudian atau Jumat (2/6/2023), polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap M dan Y, sekaligus menahan mereka.