Esposin, WONOGIRI -- Serikat buruh di Wonogiri menolak keras UU Cipta Kerja yang disahkan DPR beberapa hari lalu. Meski menolak keras, para buruh di Wonogiri enggan melakukan demonstrasi atau unjuk rasa di ruang-ruang publik.
"Secara tegas kami tolak UU Cipta Kerja itu. Tapi tidak perlu melakukan demonstrasi," kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Wonogiri, Muhammad Seswanto, saat dihubungi Esposin, Rabu (7/10/2020).
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
5 Pelaku Pengeroyokan 2 Pelajar Mojogedang Karanganyar Ditangkap, Anggota Perguruan Silat?
Di tengah situasi pandemi Covid-19, menurut dia, jika melakukan unjuk rasa dikhawatirkan massa tidak bisa dikendalikan dan justru menimbulkan kerumunan.
"Saat ini situasi tengah memprihatinkan. Dalam hal ini kami ingin menghormati para aparat keamanan. Saat ini tugas mereka tengah banyak. Terlebih menjelang Pilkada," ungkap dia.
Sebagai bentuk penolakan atas pengesahan UU tersebut, Ia berencana akan melakukan uji materi ke Mahkamah Agung. Rencana itu akan dikoordinasikan dengan serikat pekerja lain di luar Wonogiri.
"Kami ambil langkah uji materi kepada MK sebagai bentuk penolakan keras kami. Saat ini tengah kami rencanakan," ujar dia.
Demo Tolak Omnibus Law di Kantor DPRD Jateng Ricuh, Gas Air Mata & Water Canon Ditembakkan
Menurut Ketua SPSI Wonogiri ini, UU Cipta Kerja yang baru disahkan tersebut tidak berpihak pada kesejahteraan buruh. Padahal kesejahteraan bagi seluruh warga Indonesia telah dijamin dalam undang-undang.
Beberapa hal yang menjadi sorotan para buruh yakni tentang pesangon, kontrak kerja, waktu kerja dan lain sebagainya. "Menurut kami apa yang telah diperbuat DPR itu menyakitkan hati buruh. Mereka memutuskan tidak berdasarkan kesejahteraan buruh," kata Seswanto.