Esposin, BOYOLALI -- Seorang buruh pabrik PT Eco Smart Garment Indonesia (ESGI), Klego, Boyolali, ditangkap polisi karena diduga mencuri barang produksi perusahaan berupa celana. Ia ditangkap pada Senin (10/6/2024) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kapolsek Klego, Iptu Utomo, mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menyampaikan pelaku berinisial AS, 27, warga Dukuh Sidorejo, Desa Girimargo, Kecamatan Miri, Sragen, ditangkap di pabrik tempatnya bekerja.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
"AS merupakan karyawan aktif di perusahaan PT ESGI Klego, dengan mudah mencuri barang produksi berupa celana. Pelaku tertangkap tangan oleh security, kemudian baik pelaku maupun barang bukti kami amankan guna proses penyidikan," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Esposin, Selasa (11/6/2024).
Ia mengatakan buruh pabrik PT ESGI Klego, Boyolali, yang mencuri celana hasil produksi akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Utomo menyebutkan AS bisa terjerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Iptu Utomo mengatakan penangkapan buruh pabrik itu berawal saat security pabrik yang melakukan body checking kepada karyawan yang istirahat. Petugas keamanan curiga karena melihat terduga pelaku berjalan seperti menyembunyikan sesuatu di dalam celananya.
Kemudian, petugas keamanan mengecek tubuh karyawan tersebut di salah satu ruangan pos Satpam. “Setelah dicek ternyata di dalam saku celana yang dipakai pelaku terdapat beberapa pakaian jenis celana short pants hasil produksi dari PT ESGI Klego,” kata dia.
Melihat temuan tersebut, pelaku beserta barang bukti diamankan di ruang Satpam PT ESGI Klego lalu dilaporkan ke Polsek setempat. Sementara itu, Kasi Humas Polres Boyolali, AKP Arif Mudi Prihanto, menjelaskan motif pelaku mencuri celana diduga karena masalah ekonomi.
“Informasinya si pelaku baru melakukan [pencurian] sekali itu. Namun, kalau ada perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan,” jelasnya.