KARANGANYAR — Kalangan buruh dan pekerja di Kabupaten Karanganyar menuntut upah minimum kabupaten (UMK) 2023 naik 13% atau menjadi Rp2.232.650. Kenaikan ini mengacu perhitungan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL). Mereka menolak aturan penetapan UMK ditetapkan berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Ketua Forum Komunikasi Serikat Pekerja (KSP) Karanganyar, Eko Supriyanto, mengatakan penetapan UMK harus dikembalikan lagi berdasarkan KHL atau sesuai PP 78 tahun 2015. Pihaknya menolak perhitungan UMK hanya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Jika pemerintah menerapkan aturan itu, kenaikan UMK paling hanya berkisar 2%.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Padahal harga komoditas pangan hingga kebutuhan lainnya naik setelah pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). Laju inflasi daerah juga ikut meningkat sehingga penetapan UMK sesuai perhitungan pertumbuhan ekonomi dinilai tidak relevan.
"Kami sepakat UMK 2023 naik 13% disesuaikan KHL. Tidak seperti UMK di tahun ini hanya naik Rp10.000 dari 2021," katanya kepada Esposin, Rabu (2/12/2022).
Baca Juga: Sejumlah Perusahaan di Karanganyar Langgar Aturan Soal THR
Dia mengatakan kalangan buruh dan pekerja siap menggelar aksi unjuk rasa apabila pemerintah tak menaikkan UMK sebesar 13%. Menurutnya, kenaikan UMK tersebut secara otomatis akan menggerakan roda perekonomian. Mereka akan membelanjakan uangnya untuk membeli kebutuhan pokok. Berbeda jika kenaikan UMK tak sesuai KHL, daya beli masyarakat akan melemah. Akibatnya roda perekonomian stagnan.
Senada disampaikan Wakil Ketua Bidang Advokasi DPC Forum Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (FSPKEP) Karanganyar, Candra Tri Cahyono. Apabila pemerintah menetapkan UMK berdasarkan PP 36 tahun 2021, ia khawatir buruh akan semakin terpuruk ekonominya. Pasalnya pengeluaran tidak sebanding dengan pendapatan.
"Kebijakan pemerintah yang menaikan harga BBM beberapa waktu lalu memperparah kondisi kami," katanya.
Baca Juga: Harga BBM Naik, Federasi KSPN Boyolali Minta Upah Buruh Disesuaikan
Sebagai informasi UMK Karanganyar pada 2022 ini Rp 2.064.313,20.