Esposin, SRAGEN - Buronan curanmor yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sragen akhirnya berhasil dibekuk. Pelaku yang berinisial PN, 46, itu berhasil ditangkap setelah tim Resmob Satreskrim Polres Sragen melakukan rangkaian penyelidikan.
Curanmor terjadi pada Sabtu (25/11/2023) lalu. Bermula saat korban datang ke rumah pelaku yang beralamat di Kampung Kerisan, Desa Tangkil, Sragen. Sesampainya korban di depan rumah pelaku, pelaku merebut sepeda motor milik korban dan langsung dibawa kabur oleh pelaku. Lantas korban berusaha berteriak dan mengejar pelaku namun pelaku berhasil melarikan diri.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Setelah kejadian itu, korban kemudian melaporkan tindak curanmor tersebut ke Polres Sragen.
Dengan adanya laporan kejadian pencurian sepeda motor (curanmor) tersebut tim Resmob Satreskrim Polres Sragen menggelar rangkaian penyelidikan, hingga akhirnya mendapatkan informasi terkait dengan keberadaan pelaku. Pelaku berhasil ditangkap saat pulang ke rumahnya.
Dari penangkapan itu, turut diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario : AD 3216 ATE, warna putih, tahun 2015.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Paningotan Silalahi saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi kejadian pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Tangkil, Sragen beberapa waktu lalu.
“Pelaku merebut sepeda motor milik korban saat korban sampai di depan rumah pelaku, karena kalah tenaga sehingga pelaku berhasil merebut sepeda motor tersebut lalu dibawa kabur.” Kata Kapolres Sragen.
Lebih lanjut, akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.