Esposin, SUKOHARJO -- Setelah buron selama dua tahun, pria berinisial AHW, 33, akhirnya berhasil diringkus aparat Satreskrim Polres Sukoharjo untuk mempertanggungjawabkan aksi penjambretan yang ia lakukan. Pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Rabu (17/1/2024).
Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Dimas Bagus, pada Rabu (31/1/2024) mengatakan AHW dibekuk karena melakukan aksi jambret di Desa Karangwuni, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo. Saat melancarkan aksinya, AHW dibantu rekannya yang berinisial NAP.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Saat itu, kedua tersangka menjambret tas milik YN dengan cara menariknya secara paksa. Kejadian itu dilakukan saat korban mengendarai sepeda motor. "Korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta karena ponselnya dirampas," jelas Kasatreskrim.
Seusai kejadian itu, polisi telah berhasil menangkap NAP. Namun AHW lolos dan melarikan diri selama dua tahun. Untuk menghindari kejaran petugas, tersangka melarikan diri ke Boyolali.
"Pelaku di sana menyewa rumah indekos. Dua tahun berlalu, AHW mengira polisi telah melupakan perbuatannya dan memilih pulang ke rumah," jelas Dimas.
Uang hasil jambret itu digunakan AHW untuk membeli obat-obatan terlarang. Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan AHW terhadap kasus kejahatan lainnya.
Terkait aksi penjambretannya, AHW dijerat Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP atau Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang kekerasan atau pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama empat tahun.