Esposin, SRAGEN -- Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) kepada 134 bidan desa di Pendapa Sumonegaran Rumah Dinas Bupati Sragen, Selasa (30/5/2017).
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Para bidan desa itu sebelumnya merupakan tenaga honorer yang honornya berasal dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sragen, Sarwaka, menyampaikan jumlah bidan desa yang honornya dari Kemenkes sebenarnya sebanyak 162 orang.
Seratusan bidan desa itu, kata dia, mengikuti seleksi pada 2016 dan lolos 135 orang. Namun dari sekian bidan desa yang lolos tes, satu orang di antaranya meninggal dunia.
"Karena masih CPNS maka gajinya nanti setelah menerima SK baru diserahkan 85%. Gaji 100% diberikan kalau sudah diangkat menjadi PNS. Golongan mereka IIc dan masa kerja juga dihargai. Ada di antara 134 bidan desa itu yang masa kerjanya sampai 13 tahun maka ada perhitungan gaji tersendiri," ujar Sarwaka saat berbincang dengan Sarwaka menyatakan kewajiban bidan desa itu harus mblabak atau tinggal di daerah kerja setempat. Dia mengatakan mereka tidak bisa dimutasi selama lima tahun ke depan. Selain itu, ujar dia, tanggung jawab para bidan ini juga berat, yakni menekan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi/balita (AKB).