Sukoharjo (Esposin) - Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya mengancam akan menerapkan sanksi tegas dengan mencopot kepala sekolah (Kasek) yang terbukti melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2011/2012.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Seperti tertuang dalam Instruksi Bupati Nomor 420/4824, Bupati Sukoharjo melarang sekolah memungut biaya pendaftaran kepada calon siswa berapa pun nilainya. Dalam surat yang sama Bupati juga memerintahkan sekolah agar tidak memungut atau menarik biaya penyelenggaraan pendidikan dari siswa di luar ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Menanggapi Instruksi Bupati, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Nurjayanto, menyatakan sangat mendukung penggratisan biaya pendaftaran siswa baru. Hal itu mengingat selama ini proses PPDB di Kabupaten Sukoharjo sering diwarnai adanya isu pungutan biaya oleh pihak sekolah.
Wakil Ketua Komisi IV di DPRD Sukoharjo, RM Sukardi Budi Martono, menambahkan, meski sudah ada ketentuan yang melarang adanya pungutan oleh sekolah selama PPDB, pihak sekolah seringkali memiliki penafsiran berbeda.
try