Esposin, SOLO -- Aliansi Justice for Gilang menyebut ada 10 mahasiswa anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Vokasi UNS Solo yang dipanggil dekanat menyusul aksi yang mereka lakukan pada Senin (14/3/2022).
Aksi di halaman Gedung Rektorat Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo itu untuk menuntut kejelasan dan penuntasan kasus dugaan kekerasan dalam diklat Menwa yang mengakibatkan meninggalnya Gilang Endi Saputra pada Oktober 2021 lalu.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Sepuluh mahasiswa yang dipanggil Dekanat tersebut turut tergabung dalam massa aksi yang digelar Aliansi Justice for Gilang. Aksi digelar dari pukul 14.00 WIB dan berlangsung hingga malam hari.
Baca Juga: Mahasiswa UNS Solo Tagih Janji Keadilan untuk Korban Diklat Menwa
Massa aksi berharap Rektorat UNS Solo segera menindaklanjuti kasus meninggalnya Gilang yang merupakan mahasiswa Sekolah Vokasi UNS Solo. Pelaksana Humas Aliansi Justice for Gilang, Pramono, mengatakan 10 mahasiswa itu dipanggil Dekanat pada Selasa (15/3/2022).
Mereka yang tergabung dalam massa aksi dipanggil untuk menemui jajaran Dekanat. Pram mengaku dirinya mendapat teguran dari dosen pembimbingnya terkait aksi yang dilakukan pada Senin itu.
Ditegur Dosen
"Situasi hari ini [Selasa] yang saya tahu beberapa kawan BEM SV dipanggil dekanat terkait aksi kemarin. Saya juga ditegur sama dosen pembimbing lewat telepon. Untuk kawan-kawan lain saya kurang tahu," kata Pram kepada Esposin via pesan Whatsapp, Selasa (15/3/2022).Baca Juga: Penasihat Hukum Minta 2 Terdakwa Kasus Menwa UNS Solo Dibebaskan
Kesepuluh mahasiswa SV tersebut, kata Pram, sebagian besar merupakan pengurus harian tetap (PHT) BEM SV UNS Solo. Dari 10 mahasiswa, hanya lima orang yang memenuhi panggilan Dekanat.
Hal itu disebabkan lima mahasiswa lainnya masih mengikuti kegiatan kuliah magang mahasiswa. Pram menambahkan aliansi akan terus mengawal penyelesaian kasus menwa UNS.
Pram percaya dekanat SV UNS sebetulnya mendukung gerakan yang dilakukan mahasiswa. Namun, ia menduga ada tekanan dari luar Dekanat sehingga mahasiswa SV yang tergabung dalam aliansi dipanggil.
Baca Juga: Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Diklat Menwa UNS Solo Beberkan 5 Fakta
"Saya paham sebenarnya dekanat mendukung gerakan kami tetapi karena ada tekanan dari rektorat ke dekanat, terjadi lah pemanggilan. Bahkan pembina BEM SV sampai mengundurkan diri karena tekanan Rektorat yang begitu besar kepada jajaran dekanat SV," terang Pram.
Konfirmasi Dekanat
Ia berharap dekanat SV UNS Solo mendukung gerakan mahasiswa, utamanya terhadap penanganan kasus meninggalnya salah satu mahasiswa SV UNS. "Harapannya semoga dekanat bisa lebih dikuatkan untuk bisa membersamai gerakan kami," harapnya.Sementara itu, belum ada keterangan dari Dekanat SV UNS. Solopos.com telah berusaha mencari informasi dan konfirmasi dengan menemui jajaran Dekanat di kampus SV UNS, Rabu (16/3/2022) sekitar pukul 12.15 WIB. Namun, jajaran dekanat belum bisa ditemui.
Baca Juga: 2 Terdakwa Kasus Diklat Menwa UNS Solo Dituntut 7 Tahun Penjara
Sementara itu mengenai kasus dugaan kekerasan dalam diklat Menwa UNS Solo yang mengakibatkan meninggal Gilang Endi saat ini tengah proses persidangan. Sidang terakhir kasus dengan dua terdakwa itu berlangsung Selasa (15/2/2022) dengan agenda pembacaan pleidoi dari penasihat hukum terdakwa.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara.