Esposin, SUKOHARJO -- Upaya Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo memediasi pertemuan membahas pesangon antara eks karyawan dan manajemen PT Tyfountex, Kamis (14/11/2019), tak membuahkan hasil.
Pertemuan itu tak menghasilkan keputusan apa pun. Disperinaker Sukoharjo akhirnya menyarankan kedua pihak untuk membawa masalah ini ke jalur hukum.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
“Tidak ada titik temu. Kami sudah berupaya keras memfasilitasi namun hasilnya buntu. Saya minta kedua pihak menempuh jalur pengadilan dengan mendaftar ke Pengadilan PHI [Perselisihan Hubungan Industrial] Semarang,” kata Kepala Disperinaker Sukoharjo, Bahtiyar Zunan, Kamis.
2 Warga Tergeletak Tak Bernyawa di Jalan Sragen-Ngawi, Diduga Korban Tabrak Lari
Pantauan Esposin, pertemuan di aula Kantor Disperinaker Sukoharjo itu dihadiri ratusan eks karyawan Tyfountex, manajemen, dan kuasa hukum PT Tyfountex serta serikat pekerja.
Pembahasan mengenai pembayaran pesangon bagi 1.100 eks karyawan itu berlangsung alot. Eks karyawan Tyfountex ngotot minta pembayaran pesangon 30 kali atau 30 bulan sesuai kesepakatan awal dengan manajemen perusahaan.
Sementara manajemen perusahaan menawarkan pesangon dibayarkan 60 kali atau 60 bulan lantaran kondisi finansial perusahaan yang merugi sejak 10 tahun lalu. Namun, tawaran itu ditolak mentah-mentah oleh eks karyawan.
Selingkuhi dan Hamili Janda, Kadus di Bantul: Saya Juga Manusia
Kuasa hukum eks karyawan Tyfountex dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) UMS, Arista Windiana Pamuncak, mengatakan sesuai UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan pesangon karyawan yang di-PHK dibayarkan tunai.
“Para eks karyawan ini mau pesangonnya dicicil 30 kali itu sudah permakluman luar biasa,” kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum PT Tyfountex, Saksono Yudiantoro, mengatakan perusahaan berkomitmen membayarkan pesangon 1.100 eks karyawan dengan dicicil selama 60 bulan atau 60 kali.
Ada Penggantian Meter Exim, Sebagian Wilayah Solo Mati Listrik Kamis (14/11/2019)
Saksono menyebut kondisi finansial perusahaan kian merugi sejak 10 tahun lalu namun bertahan tak melakukan PHK karyawan. Hal ini bukti perusahaan mengedepankan kemanusiaan dan tak hanya mengejar keuntungan.
Sumber dana berupa tagihan piutang dan usaha meminjam dana belum maksimal. Hal ini menjadi salah satu penyebab keterlambatan pembayaran pesangon eks karyawan.
“Lantaran perusahaan belum mendapat dana besar maka pesangon dibayarkan sebesar 50 persen setiap bulan mulai September. Pesangon September bakal dibayarkan pada 22 November,” kata dia.