Pengelolaan unit usaha pengelolaan limbah kering oleh BUM Desa Kemudo Makmur ini sudah berjalan selama empat tahun terakhir. Limbah yang dikelola di antaranya kardus bekas, palet kayu, hingga tangki bekas. Barang-barang itu dipilah dan dijual kembali seperti ke berbagai industri rumahan. Limbah kering diperoleh dari pabrik di Kemudo lantaran desa tersebut termasuk kawasan industri.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Kepala Desa (Kades) Kemudo, Hermawan Kristanto, memastikan pandemi tak terlalu mengguncang aktivitas unit BUM desa. Kegiatan pengelolaan limbah tetap bergulir hingga kini. “Alhamdulillah masih stabil. Selama pabrik masih berproduksi terus dan masih ada limbah, kegiatan BUM desa tetap jalan,” kata Hermawan saat ditemui Espos di ruang kerjanya, Senin (19/10/2020).
Plt Bupati Klaten Belum Izinkan Objek Wisata Air Buka Lagi
Dari usaha pengelolaan limbah kering ini, BUM desa ini mampu memberikan profit senilai Rp350 juta per tahun ke kas desa. Tahun depan, target pendapatan dinaikkan menjadi Rp500 juta per tahun.
Nilai Pengabdian
Sementara itu, Sekretaris BUM Desa Kemudo Makmur, Isa Ansori, mengatakan karena tak terlalu terpengaruh pandemi, tidak ada karyawan BUM desa yang dirumahkan. BUM desa itu dikelola empat pengawas, tiga pengelola, serta lima karyawan. “Pengaruh pasti ada tetapi tidak terlalu besar. Sekitar 15 persen penurunannya. Karena juga pembeli berkurang seperti yang dari luar daerah seperti dari Temanggung dan Magelang,” kata dia.Tekan Kematian Ibu Hamil, Dinkes Klaten Datangkan Dokter Spesialis ke Puskesmas
Isa juga memastikan tak ada pemotongan gaji pegawai yang sudah di atas UMK (upah minimum kabupaten). “Prinsipnya kami kerja di BUM desa itu tidak hanya terfokus untuk mencari profit. Ada nilai pengabdiannya juga di dalamnya,” kata dia.Isa mengatakan selain mengelola limbah kering, BUM Desa Kemudo Makmur juga mengelola unit usaha pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). Selain itu melayani penyaluran bantuan pangan nontunai (BPNT) serta bantuan sosial nontunai dari provinsi.
Disinggung omzet per tahun, Isa enggan membeberkan. Dia hanya menjelaskan jika BUM desa masuk dalam kategori pengusaha kena pajak (PKP). Dari hasil penelusuran Espos, salah satu syarat pengukuhan pengusaha kena pajak yakni memiliki pendapatan bruto atau omzet dalam 1 tahun buku mencapai Rp4,8 miliar.