Esposin, KLATEN – Bulus berukuran jumbo yang ditemukan di dekat terowongan kuno di Desa Sabrang Lor, Kecamatan Trucuk, Klaten, Jawa Tengah, pada Senin (6/9/2021) sempat hendak disembelih dan dimasak. Namun hal itu urung dilakukan karena hewan tersebut ditemukan dalam kondisi sudah mati.
Daging bulus kerap dianggap sebagai kuliner ekstrem. Olahan bulus ini salah satunya bisa Anda temui di Warung Zalebho yang berlokasi di Dusun Kenteng RT 003/RW 002, Ngadirojo Kidul, Ngadirojo, Wonogiri. Warung yang berlokasi tak jauh dari Pasar Ngadirojo itu memiliki menu utama rica bulus basah dan goreng. Lantas, apa kandungan nutrisi dalam daging bulus?
Promosi Gaet Vidi Aldiano, BRI Edukasi Masyarakat Hindari Modus Penipuan Lewat Lagu
Baca juga: Joss.. Gitar Produksi Ngrombo Sukoharjo Tembus Pasar Internasional, Pantas Jadi Desa Wisata Terbaik
Nutrisi Daging Bulus
Bulus atau Amyda cartilaginea adalah jenis labi-labi, kura-kura berpunggung lunak yang mengandung cukup banyak nutrisi yang bermanfaat menambah stamina, menambah vitalitas pria, serta menyehatkan kulit karena kaya akan kolagen.Dikutip dari SehatQ, masyarakat China dan Jepang mengonsumsi daging bulus yang diolah sebagai sup sebagai obat. Dikutip dari situs kkp.go.id, menurut kepercayaan masyarakat China, labi-labi dapat dimanfaatkan untuk obat luka, keputihan, sesak napas, dan penyembuhan setelah melahirkan.
Baca juga: Bulus Jumbo di Trucuk Klaten Sempat akan Disantap Warga, Halal atau Haram?
Apabila tertarik untuk mengonsumsi daging bulus, pastikan sudah diolah dengan benar-benar bersih. Habitat bulus adalah rawa-rawa dan area berlumpur sehingga harus dibersihkan menyeluruh dan direbus cukup lama untuk memastikannya bersih.
Lantas, bagaimana hukum mengonsumsi bulus dalam Islam?
Fatwa MUI
Dihimpun dari berbagai sumber, selama ini ada sejumlah masyarakat Indonesia yang memburu bulus untuk dikonsumsi dagingnya. Berdasarkan fatwa MUI yang dirilis di laman halalmui.org, sebagaimana dikutip Esposin, Rabu (8/9/2021), bulus dimaknai sebagai hewan darat yang berhabitat di air dan bukan termasuk jenis hewan yang hidup di dua alam (amfibi) seperti labi-labi atau kura-kura berpunggung lunak.Berdasarkan definisi tersebut, maka MUI berfatwa bulus termasuk hewan yang halal dikonsumsi dengan syarat disembelih secara syar'i. Akan tetapi, bulus ditetapkan sebagai satwa langka yang wajib dilindungi.
Baca juga: Ikan Toman di Trucuk Klaten Biasa Jadi Peliharaan, Harganya Capai Puluhan Juta
Oleh sebab itu untuk menjaga ekosistem bulus, maka industri pangan yang menjadikan bulus sebagai bahan makanan diharapkan melakukan budidaya dan penangkaran.
Labi-labi juga dimanfaatkan sebagai bahan dasar kosmetik. Minyak labi-labi dipercaya baik untuk kesehatan kulit manusia, seperti membuat kulit wajah halus, mengurangi flek hitam, menghilangkan gatal dan bau badan.