Esposin, KLATEN -- Pemdes Bugisan, Kecamatan Prambanan bersama Badan Permusyarawatan Desa (BPD) telah membikin Peraturan Desa (Perdes) terkait larangan membuang sampah sembarangan. Hal itu dilakukan guna memberikan efek jera bagi siapapun yang membuang sampah sembarangan di Desa Bugisan.
Semula, dalam Perdes mengatur setiap orang yang membuang sampah sembarangan di desa setempat didenda Rp100.000. Sayangnya, aturan itu ternyata belum efektif.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Hingga akhirnya, Pemdes dan BPD memutuskan menaikkan nilai sanksi menjadi Rp200.000. Selain itu, Pemdes membentuk Satgas sampah desa.
“Nilai denda Rp200.000 itu yang Rp100.000 masuk desa dan Rp100.000 untuk yang berhasil menangkap basah pelaku pembuang sampah sembarangan,” jelas Kades Bugisan, Heru Nugroho, saat berbincang di Paseban Candi Kembar, Desa Bugisan, Sabtu (25/6/2022).
Cara itu efektif memberikan efek jera. Sudah ada pelaku yang tertangkap membuang sampah sembarangan. Banyak di antara para pelaku buru-buru memungut kembali sampah yang sudah mereka buang ketimbang diseret ke balai desa untuk membayar denda.
Baca Juga: Kongres Sampah II Berkomitmen Menyelesaikan Masalah Sampah di Desa
“Akhirnya memberi efek jera. Ternyata banyak yang tahu kalau di Bugisan sanksi yang diberlakukan benar-benar diterapkan,” ujar dia.
Disinggung pengelolaan sampah, Heru menjelaskan awalnya dikelola melalui bank sampah yang sudah terbangun pada 2015. Oleh DLH, bank sampah di Bugisan dinilai yang terbaik.