Esposin, SRAGEN — Sebanyak 50 orang pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Sragen mengikuti pelatihan mendapatkan sertifikat halal. Mereka menjadi adik asuh dari badan usaha milik daerah (BUMD) perbankan untuk mendapatkan sertifikat halal tersebut.
Kegiatan yang difasilitasi Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Sragen itu digelar di aula Sukowati Setda Sragen, Jumat (20/11/2020). Pelatihan ini menindaklanjuti program Gerakan Kakak Asuh Badan Usaha Milik Daerah (Bu Mirah) bagi pelaku UMKM di Sragen. Program tersebut merupakan inovasi Diklat Pimpinan IV yang diifasilitasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen dan BKPSDM Provinsi Jawa Tengah.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Kasubag Pembinaan BUMD Bagian Perekonomian Setda Sragen, Haryanti, menyampaikan dari 68.000 UMKM di Sragen ternyata masih banyak yang belum memiliki sertifikat halal. Mayoritas UMKM baru memiliki perizinan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT). Dengan demikian, Haryanti sebagai inisiator program Bu Mirah memberdayakan BUMD perbankan untuk memfasilitasi pengurusan izin sertifikasi halal itu.
KPU Sragen Kerahkan 100 Orang untuk Lipat Suara, Dibayar Rp50/Lembar
Pojok UMKM
Dalam forum itu hadir Direktur Bank Syariah Sukowati Sragen, Fakhruddin Nur. Dia menawarkan pinjaman lunak dan memfasilitasi pemasaran daring bagi para pelaku UMKM. Fakhruddin juga siap memfasilitasi adanya pojok UMKM di delapan kantor cabang Bank Syariah Sragen di berbagai daerah.Gorong-Gorong Hilang, Petani Sragen Protes Pembangunan Jembatan Ganefo
Terpisah, Kabid Pemberdayaan Usaha Mikro Dinkop & UMKM Sragen, Dewi Dwi Hastuti, menyampaikan pelatihan sertfikasi halal ini baru kali pertama digelar di Sragen. Dewi mengatakan bila ada fasilitasi pelatihan sertifikat halal sering kali meminta bantuan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dia menjelaskan UMKM sebanyak 68.000 unit usaha itu tidak semua bergerak di makanan olahan. Tetapi ada di sektor jasa, perdagangan, dan industri.“Sertifikat halal ini penting agar produk UMKM bisa masuk ke toko modern, seperti minimarket atau supermarket. Sertifikat halal ini yang mengeluarkan Kementerian Agama,” ujarnya.