Esposin, BOYOLALI - Sekitar 35.000 karyawan yang bekerja di berbagai perusahaan di Boyolali belum terdaftar sebagai peserta program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Boyolali, Purwanto, saat dijumpai Promosi
Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
“Sesuai data [pendaftar] yang kami miliki, baru sekitar 40% perusahaan di Boyolali yang telah bergabung bersama BPJS. Sedangkan 60% perusahaan lainnya belum [mendaftar], padahal batas akhir pendaftaran pekerja ditargetkan semua bisa selesai pada 31 Desember tahun ini,” kata Purwanto.
Purwanto mengatakan sebagian besar perusahaan di Boyolali yang belum mendaftarkan pekerjaan mereka sebagai peserta BPKS ialah perusahaan berskala kecil. Sementara itu, dijumpai terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Promosi Kesehatan dan Penunjang Dinas Kesehatan (Dinkes) Boyolali, Ratri S. Lina, berharap perusahaan segera mendaftarkan pekerja mereka di BPJS. Meski saat ini masih berupa teguran, BPJS juga tetap menyiapkan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar berupa peringatan tertulis, denda, sampai pencabutan izin usaha.