Esposin, SUKOHARJO — UF, bocah berusia tujuh tahun yang meninggal penuh luka lebam di Ngabeyan, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah diduga dianiaya Fn, 13, kakak sepupu yang tinggal serumah dengannya.
UF dianiaya dan dibanting ke tanah hingga diduga mengalami pendarahan di otak. Kejadian tersebut berlangsung di rumah mereka di Desa Ngabeyan, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah. Pemicu tindakan brutal itu karena korban dituding mencuri uang milik pelaku.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Baca Juga: Bocah 7 Tahun di Kartasura Meninggal, Tubuhnya Penuh Luka Lebam
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan Fn sudah ditahan. Menurutnya, kejadian penganinayaan berlangsung Selasa (12/4/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.
"Kejadian di Dukuh Blateran RT 001/002, Desa Ngabeyan, Kartasura," ujar Kapolres melalui pesan Whatsapp kepada Esposin, Selasa malam.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi, sehari-hari korban tinggal di rumah tersebut bersama kakaknya, Dn, 24, Mu, 13, dan pelaku.
Kepada polisi Diana mengaku sekitar pukul 11.00 WIB dirinya mendengar suara tangisan keras dari lantai II rumahnya. Ia yang berada di lantai I segera berlari ke atas dan mendapati korban sudah dalam keadaan lemas.
Baca Juga: Kasus Menwa UNS Solo, Pasal Penganiayaan hingga Meninggal Tak Terbukti
Ia lantas menanyai pelaku apa yang terjadi. Fn menjawab ia baru saja membanting korban ke lantai karena mengambil uangnya.
Diana lantas meminta Fn membawa korban ke lantai I dan di tempatkan di kamar depan. Korban kesakitan di bagian pipi dan punggung.
"Pada sore harinya sekitar pukul 16.00 WIB, saksi 1 (Dn) membangunkan korban namun tidak ada respons dan bibirnya pucat biru. Selanjutnya saksi 1 memberitahu suaminya untuk segera pulang dari pekerjaan, kemudian korban di bawa ke PKU Muhammadiyah Kartasura. Setelah diperiksa ternyata sudah meninggal dunia. Kemudian korban dibawa pulang ke rumah," tutur Kapolres menirukan kesaksian Dn, dalam rilisnya.
Kapolres mengatakan, pihaknya sudah menahan Fn untuk menjalani proses hukum.