Esposin, SUKOHARJO-Polres Sukoharjo membongkar kasus pencurian spesialis pembobol minimarket antarkabupaten yang beraksi di wilayah Jateng-DIY. Pelaku AZ, warga Desa Wonodoyo, Kecamatan Cepogo, Boyolali, menghabiskan uang hasil kejahatan senilai Rp11 juta untuk judi online.
Informasi yang dihimpun Esposin, Senin (29/7/2024), pelaku membobol minimarket Alfamart Bulakrejo, Kecamatan Sukoharjo pada 16 Juni. Pelaku beraksi sendirian saat melancarkan aksi kejahatannya pada malam hari. Pelaku masuk ke dalam minimarket dengan menjebol atap bangunan.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Setelah berhasil masuk ke dalam minimarket, pelaku menggasak rokok di dalam etalase kaca. Pelaku juga mengambil satu unit handphone di bawah laci meja kasir. Barang curian itu dimasukkan ke dalam tas ransel. Pelaku lantas melarikan diri dengan memanjat ke atap bangunan.
“Pembobolan minimarket Alfamart diketahui kali pertama oleh karyawan toko pada keesokan harinya. Setelah dicek ternyata beberapa barang dan HP raib. Karyawan toko lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Sukoharjo,” kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolres Sukoharjo, Senin.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Resmob Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil menangkap AZ di rumahnya pada 4 Juli. Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Sukoharjo untuk diperiksa.
Berdasarkan keterangan tersangka, aksi pembobolan minimarket tak hanya dilakukan di satu lokasi melainkan empat lokasi. Perinciannya, dua minimarket di Salatiga, Jawa Tengah dan satu minimarket di Gunungkidul, DIY. “Pelaku ini spesialis pembobol minimarket antarkabupaten yang beraksi di Sukoharjo, Salatiga di Jawa Tengah dan Gunungkidul di DIY. Modusnya sama pelaku masuk ke minimarket dengan menjebol atap,” papar dia.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tas ransel, tas selempang, tang, senter, dua HP, dan sepeda motor. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun.
Sementara itu, pelaku AZ mengaku melakukan pencurian di minimarket di sejumlah lokasi di wilayah Salatiga, Sukoharjo, dan Gunungkidul. Total uang hasil kejahatan di empat lokasi itu senilai Rp11 juta. Uang hasil kejahatan itu digunakan untuk judi online alias slot gacor.
“Sehari-hari saya bekerja sebagai kuli bangunan. Total uang hasil kejahatan senilai Rp11 juta. Habis digunakan untuk keperluan pribadi dan judi online,” ujar dia.