Sukoharjo (Espos)--Komisi I DPRD Kabupaten Sukoharjo mempertanyakan dana senilai Rp 10 miliar lebih untuk upah 1.101 orang tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo. Dana tersebut tidak dicantumkan dalam APBD 2010 melainkan dibebankan kepada masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Pertanyaan itu mengemuka dalam inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Komisi I di Dinas Perhubungan Informasi Komunikasi (Dishubinfokom) serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pada Rabu (24/3). Semula Sidak akan digelar juga di Dinas Pendidikan (Disdik) namun batal dengan pertimbangan dinas tersebut sampai saat ini masih sibuk menyelenggarakan ujian nasional (UN).
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Anggota Komisi I, Sunarno mengatakan, Sidak yang dilakukan hari itu adalah sebagai respons atas pemberitaan di media massa mengenai beban APBD yang sangat besar untuk tenaga honorer yaitu mencapai Rp 19 miliar/tahun pada tahun anggaran 2010.
Dengan informasi awal tersebut, Komisi I ingin mencari kejelasan di BKD bagaimana hal itu bisa terjadi sementara PP No 48/2005 tentang Pengangkatan CPNS telah melarang perekrutan pegawai honorer sejak 2005.
"Dari keterangan yang kami dapat di Dishubinfokom dan BKD, Rp 19 miliar ternyata untuk tenaga honorer yang sudah ada sebelum 2005 serta tenaga kontrak alias outsourcing. Namun menjadi pertanyaan kami selanjutnya, ternyata menurut data BKD, di luar tenaga honorer yang gajinya dibebankan di APBD, masih ada 1.101 orang pegawai yang upahnya tidak diambilkan dari APBD melainkan menjadi tanggung jawab SKPD masing-masing," tandasnya ketika dijumpai wartawan di sela-sela Sidak, Rabu.
Mengacu kepada upah minimum kabupaten (UMK) senilai Rp 769.500/bulan, Narno, sapaan akrabnya, menambahkan, beban gaji 1.101 tenaga honorer senilai Rp 10 miliar lebih. aps