Esposin, SOLO—Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait syarat usia minimum calon kepala daerah dalam UU Pilkada Nomor 10/2016 bisa membuat Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, tak dapat maju sebagai Cagub/Cawagub 2024.
Kondisi itu memicu spekulasi Kaesang akan maju sebagai Cawali Solo 2024. Ketua DPC PDIP Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, mengaku tidak mempermasalahkan bila itu yang terjadi. “Oh enggak masalah, wong jenenge demokrasi kok,” ujar dia, Selasa (20/8/2024).
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Rudy, panggilan akrabnya, menyatakan PDIP tidak pernah melarang siapa pun untuk menjadi Cawali-Cawawali Solo. Dia justru mengajak siapa pun yang menjadi Cawali-Cawawali Solo 2024 untuk berkontestasi dengan jujur dan adil atau Jurdil.
Yang terpenting, Rudy melanjutkan, kontestasi tidak dilakukan dengan cara-cara yang terstruktur sistematis dan masif atau TSM. Dia mencontohkan pendekatan yang membagi-bagikan sembako maupun bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat.
“Siapa pun calon kepala daerahnya yuk kita berkontestasi yang jurdil, itu saja. Jangan menggunakan cara-cara TSM, sembako dan sebagainya, bansos. Jangan gunakan itu. Yuk kita adu gagasan, adu program, biar rakyat pilihannya jelas,” kata dia.
Rudy menyatakan PDIP siap berhadapan dengan siapa pun asal kontestasi dilakukan menggunakan cara-cara yang sehat. “Bukan karena sembako, terus suruh memilih. PDIP siap berkontestasi dengan siapa pun dengan cara-cara yang sehat,” tutur dia.
Rudy menilai putusan MK terkait batasan usia merupakan putusan yang objektif, rasional, dan tegas. Dia mengapresiasi putusan tersebut karena dinilai memberikan kejelasan dan ketegasan terkait syarat mencalonkan sebagai kepala daerah dan wakil.
“Kita tidak menuduh ke siapa-siapa, namun MK ini membuat keputusan yang tegas. Kalau keputusan ya harus tegas, usia 30 tahun saat mendaftar dan ditetapkan, kan minimal begitu. Tidak saat diangkat menjadi pejabat kepala daerah,” urai dia.
Mantan Wali Kota Solo dua periode itu melihat putusan MK tentang batasan usia menjadi pukulan telak bagi penguasa. Dia lantas mencontohkan ketentuan atau syarat usia untuk masuk sekolah dasar (SD) yang diterapkan secara jelas dan tegas.
“Itu lah pukulan telak bagi penguasa sekarang. Cukup objektif, dan itu rasional juga loh. Coba, usia sekolah saja batas usianya saja jelas loh. Kelas satu usianya tujuh tahun, dan kurang dua bulan saja tetap enggak boleh masuk kok,” ungkap Rudy.
Sebagai informasi, Kaesang yang merupakan putra bungsu Presiden Joko Widodo lahir di Solo pada 25 Desember 1994. Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan usia calon kepala daerah atau calon gubernur di UU Pilkada. MK menegaskan syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Putusan tersebut ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Perkara tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
“Sebagai penyelenggara, KPU menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sesuai dengan batas usia minimum yang diatur dalam undang-undang. Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan, titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan, yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra di Ruang Sidang Pleno MK dikutip dari Antara, Selasa (20/8/2024).
Adapun, Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada mengatur tentang syarat usia untuk pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota, "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota".