Esposin, SOLO -- Seorang narapidana atau napi kasus pencurian bernama Rachmad Fauzi mencoba kabur dengan cara memanjat atap Rumah Tahanan atau Rutan Klas 1 Solo, Senin (4/7/2022) sore.
Peristiwa itu membuat geger seisi Rutan dengan lonceng yang terus berbunyi tanda situasi darurat. Informasi yang diperoleh Esposin, napi kasus pencurian itu menjalani hukuman di Rutan Solo sejak Maret 2022 dengan hukuman pidana selama dua tahun,
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
"Terjadi percobaan melarikan diri warga binaan pemasyarakatan atas nama Rachmad Fauzi bin Kosim. Yang bersangkutan merupakan napi perkara pencurian yang setelah melewati masa banding dan kasasi menjalani hukuman di Rutan Solo," ungkap Kepala Rutan Klas 1 Solo, Urip Dharma Yoga, saat konferensi pers, Senin malam.
Urip menceritakan peristiwa pencobaan napi kabur dari Rutan Solo itu terjadi pada Senin sore setelah pengecekan dan menjelang penguncian kamar pukul 16.30 WIB. Saat dicek sekitar pukul 17.00 WIB, napi bersangkutan tidak ada di kamarnya.
Petugas langsung bereaksi cepat dengan langsung melaporkan ke aparat keamanan. Empat pos atas juga melakukan Siaga 1. Berdasarkan penyusuran oleh petugas pos atas, didapati napi bersangkutan berada di atap antara masjid dan dapur.
Baca Juga: Ratusan Pegawai Kemenkumham Jateng Jalani Tes Urine, Ini Gegaranya
"Jadi dia lari di atas genting kemudian ketahuan petugas yang langsung memukul lonceng terus menerus menandakan ada kejadian urgen. Setelah itu petugas keamanan yang dipimpin kepala keamanan langsung bergerak menuju lokasi," ujar Urip.
Ia menambahkan petugas keamanan Rutan Solo langsung memerintahkan kepada napi yang mencoba kabur itu untuk turun. Petugas menggunakaa upaya persuasif agar napi tersebut menyerahkan diri.
"Petugas berhasil mencegah upaya pelarian dan saat itu juga yang bersangkutan langsung diturunkan dari atap dan digiring ke ruang petugas keamanan," jelas Urip.
Baca Juga: Jembatan Jurug C Solo Tanggung Beban Lalin 2 Kali Lipat, Mampukah?