Pasalnya sejak aturan tersebut diterapkan bulan lalu, belum ada petunjuk yang jelas ihwal pengelolaan dana pernikahan.
Hal itu mengakibatkan duit yang semestinya langsung disetor ke bank oleh calon pengantin (catin) kini ngendon di bendahara KUA.
Informasi yang dihimpun Esposin, Jumat (8/8/2014), aturan baru berupa PP No.48/2014 salah satunya mensyaratkan biaya nikah di luar kantor KUA sebesar Rp600.000 per catin. Dana itu nantinya disetor ke negara melalui bank yang ditunjuk. Namun sejak aturan tersebut berlaku 10 Juli 2014, juklak maupun juknis pengelolaan dana tak kunjung turun. Sementara peristiwa nikah di luar KUA di 26 kecamatan di Klaten terus berlangsung.
Nihilnya aturan main tersebut diakui Kepala KUA Karanganom, Munsifun. Menurutnya, sejauh ini belum ada mekanisme yang sahih untuk mendukung penerapan PP No.48/2014.
Sementara ini pihaknya hanya bisa menampung duit nikah dari warga lewat bendahara. Munsifun mengatakan awal bulan ini Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Klaten telah mengeluarkan edaran untuk melegalkan langkah tersebut. “Jadi sambil menunggu juklak dari pusat, bendahara KUA diminta mengelola uang pernikahan,” ujarnya saat ditemui Esposin, di ruang kerjanya.
Munsifun mengatakan sejauh ini sudah ada sekitar enam peristiwa nikah pascapemberlakuan PP baru. Sedangkan pada bulan Syawal atau Agustus, sudah ada 31 rencana pernikahan yang sebagian dilakukan di luar KUA atau bedol.
Pihaknya menegaskan berupaya amanah dalam mengelola uang tersebut.
Kepala Kemenag Klaten, Mustari, mengatakan duit nikah semestinya memang langsung ditransfer ke bank yang ditunjuk. Hal itu untuk menghindari penyelewengan dana oleh oknum KUA. Sejauh ini pihaknya masih menunggu instruksi pusat untuk penerapan penuh PP No.48. “Ibaratnya ini masih masa transisi, sementara dititipkan ke KUA dulu,” tuturnya.