Esposin, KLATEN – Sebanyak 45 calon haji (calhaj) belum melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) hingga tahap pertama pelunasan yang ditutup pada Selasa (30/6/2015).
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Alasan puluhan calhaj itu tak melakukan pelunasan beragam. Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Klaten, Waznan Fauzi, mengatakan kuota pemberangkatan calhaj Klaten pada 2015 mencapai 796 orang. Dari jumlah itu, 45 orang belum melunasi BPIH yang dijadwalkan 1-30 Juni.
“Tidak melunasi itu bermacam-macam penyebabnya. Bisa karena cerai, meninggal dunia, mengundurkan diri karena sakit, serta penyebab lainnya. Jadi, penyebab tidak bisa melunasi bukan hanya faktor ekonomi,” jelas dia saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (3/7).
Lantaran tak melunasi BPIH sesuai jadwal tahun ini, pemberangkatan 45 calhaj itu ditunda hingga 2016. Sementara, porsi pemberangkatan mereka digantikan oleh calhaj lainnya.
Waznan mengatakan tahapan penyelenggaraan haji saat ini memasuki pelunasan BPIH tahap kedua yang dijadwalkan 7-13 Juli. Pelunasan ini diperuntukkan bagi mereka yang berusia lanjut serta masuk dalam daftar calhaj cadangan yang diproyeksikan mengganti mereka yang tak melunasi biaya haji.
Terkait calhaj usia lanjut, Waznan menerangkan bagi calhaj yang berusia lanjut minimal 75 tahun bisa mengajukan permohonan khusus untuk diprioritaskan diberangkatkan. Hal itu sesuai dengan Keputusan yang dikeluarkan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Tahun ini, ada enam calhaj berusia lanjut yang mengajukan permohonan khusus. Kepastian keenam calhaj berusia lanjut itu berangkat tahun ini masih menunggu keputusan dari Kemenag pusat. “Dari pengajuan enam orang itu sudah diteruskan ke Kanwil Kemenag Jateng baru nanti diteruskan ke Kemenag Pusat,” katanya.
Pada bagian lain, Waznan mengungkapkan untuk tahun ini daftar tunggu pemberangkatan haji Klaten hingga 2031 atau 16 tahun. Hal itu lantaran tingginya minat warga untuk berangkat haji.
Terkait kebijakan Kemenag soal aturan berhaji cukup satu kali, Waznan menjelaskan selama ini berjalan efektif serta mengurangi daftar tunggu. “Kalau ada yang mendaftar ternyata sudah pernah berhaji otomatis dicoret. Kalau pun mengaku belum ternyata sudah pernah berhaji, nanti juga bisa ketahuan karena ada aplikasi E-Hajj yang akan mendeteksi,” kataya.