Esposin, KLATEN -- Tim Resmob Satreskrim Polres Klaten berhasil membongkar aktivitas penjualan minuman keras atau miras secara ilegal di Kecamatan Kalikotes, Jumat (24/3/2023) sore. Sebanyak 177 botol berisi miras ilegal berbagai merek disita dari seorang penjual miras di wilayah itu.
Pengungkapan penjualan miras tanpa izin alias ilegal itu bermula dari aduan warga yang diterima unit Resmob Satreskrim Polres Klaten pada Jumat sekitar pukul 14.00 WIB. Menindaklanjuti aduan itu, Tim Resmob bergerak cepat mendatangi lokasi dan menemukan miras berbagai merek di rumah SDP, 29, warga Desa/Kecamatan Kalikotes.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
SDP kemudian dibawa ke Polres Klaten guna pemeriksaan lebih lanjut. Begitu pula dengan miras berbagai merek yang dibawa ke Polres Klaten sebagai barang bukti penjualan miras ilegal tersebut.
Miras yang disita di antaranya ada Friendship, Anggur Merah, Anggur Putih, Iceland, Topi Miring, Anggur Gingseng, dan lain-lain. “Pelaku dijerat Perda Klaten No 12/2013 Pasal 42 huruf c juncto pasal 54 ayat (1),” kata Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, melalui Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Abdillah, kepada wartawan, Jumat malam.
Berdasarkan catatan Esposin, ancaman hukuman bagi penjual miras ilegal menurut Perda tersebut yakni pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Klaten menggulirkan program Rowatib atau Ramadan Wajib Aman dan Tertib selama Ramadan. Seluruh personel Polres Klaten bakal dilibatkan dalam program Rowatib seperti yang dilakukan pada Ramadan 2022.
Personel Polres menggelar patroli saat malam, menjelang sahur, hingga waktu subuh. “Akan kami terjunkan seluruh personel khususnya saat Salat Tarawih. Kemudian waktu rawan lainnya seperti menjelang sahur dan Salat Subuh. Kami akan lakukan patroli dan imbauan untuk sama-sama menjaga Klaten,” kata Kapolres.