Esposin, KARANGANYAR-Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menyatakan enam berkas kasus dugaan korupsi bantuan alat industri pertanian (Alsintan) dan Unit Pengelolaan Pupuk Organik (UPPO) lengkap alias P21.
Dalam waktu dekat, Kejari akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang untuk disidangkan. Di kasus ini, Kejari telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing Kurniawan Budi, Ignatius Danar dan Syaiful Bahri.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Diketahui Syaiful Bahri merupakan staf anggota DPR dari PKB Luluk Nur Hamidah yang juga mantan caleg DPRD Provinsi Jateng.
Kepala Kejari (Kajari) Karanganyar Robert Jimmy Lambila mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah meneliti enam berkas perkara untuk tiga tersangka tersebut. Dari hasil penelitian enam berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21.
Enam berkas yang dinyatakan lengkap tersebut, masing-masing, BP-02/KNYAR/Fd.2/07/2024 Tanggal 24 Juli 2024 (Combine atas nama Kurniawan Budi), BP-03/KNYAR/Fd.2/07/2024 Tanggal 24 Juli 2024 (Combine atas nama Ignatius Danar), BP-04/KNYAR/Fd.2/07/2024 Tanggal 24 Juli 2024 (Combine atas nama Syaiful Bahri). Lalu berkas BP-05/KNYAR/Fd.2/07/2024 Tanggal 24 Juli 2024 (UPP0 atas nama Syaiful Bahri), BP-06/KNYAR/Fd.2/07/2024 Tanggal 24 Juli 2024 (UPPO atas nama Ignatius Danar) dan BP-07/KNYAR/Fd.2/07/2024 Tanggal 24 Juli 2024 (UPPO atas nama Kurniawan Budi).
"Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penuntut umum, enam berkas perkara kasus dugaan korupsi Alsinta dan UPPO yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dinyatakan lengkap atau P21," ujar Kajari, Kamis (1/8/2024).
Selanjutnya, lanjut Kajari, tim penyidik Kejari akan melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk disidangkan. Saat ini, Kajari mengatakan ketiga tersangka, yang sebelumnya menjadi tahanan titipan di Polres Karanganyar, sudah dipindahkan ke Rutan Solo. Mengenai barang bukti, Kajari menambahkan, selain berkas perkara Alsintan dan Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO) juga menyita uang sejumlah Rp50 juta dalam perkara tersebut.
Dia menambahkan atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 20 Tahun 2021, dengan ancaman 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Diketahui dugaan korupsi jual beli alsintan bermula dari laporan masyarakat yang diterima Kejaksaan. Kemudian tim Kejaksaan melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Dari hasil penyelidikan kemudian dilanjutkan ke tahap penyidikan dan diperoleh adanya potensi kerugian negara senilai Rp333 juta.
Penyidik menemukan unsur tindakan melawan hukum yang menimbulkan potensi kerugian negara. Tindakan melawan hukum ini terjadi karena bantuan mesin combine harvester tahun 2021 diperjualbelikan ke pihak lain. Mesin combine harvester ini merupakan bantuan dari Kementerian Pertanian yang diberikan melalui aspirasi DPR ke Kelompok Tani Pangrukti V Desa Kaling, Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar.
Oleh oknum penerima, bantuan diperjualbelikan ke pihak lain di wilayah Sragen. Bahkan kini bantuan ini telah diperjualbelikan lagi ke pihak ketiga di wilayah Jombang, Jawa Timur. Ketiga tersanga itu juga terjerat perkara pungli UPPO yang nilainya mencapai Rp270 juta. Kajari mengatakan total kerugian negara akibat perbuatan ketiga tersangka ini berkisar Rp600 juta.