Karanganyar (Espos)--Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar melimpahkan berkas kasus penipuan dan penggelapan berkedok perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS), dengan terdakwa Sudarti warga Bekasi Timur dan Agus Sucipto, 44, salah seorang pegawai RSUD Karanganyar, ke Pengadilan Negeri (PN) setempat, Rabu (15/7).
”Setelah menerima berkas dari Polwil Surakarta, kami langsung menindaklanjuti dengan pemeriksaan dan membuat surat dakwaan. Hari ini berkas kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Karanganyar,” kata Kepala Kejari, Damianus Sri Yatin melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Suroto SH, saat ditemui Espos di ruang kerjanya.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Selain berkas pemeriksaan, disertakan pula satu bendel barang bukti berupa surat-surat yakni SK, bukti transfer, bukti pengiriman dan print out tabungan. Berkas diterima Panitera Muda Kepaniteraan Pidana PN Karanganyar, Restu Widodo SH. haw