Esposin, SOLO -- Puluhan pedagang kaki lima (PKL) Jl Menteri Supeno, Manahan, Solo, yang tergabung dalam Paguyuban PKL Ngudi Rejeki beraudiensi dengan Dinas Perdagangan (Disdag) Solo di pendapa Loji Gandrung Solo, Senin (14/11/2022).
Mereka menyampaikan aspirasi agar bisa kembali berjualan di sepanjang Jl Menteri Supeno. Terutama di depan pintu utara Stadion Manahan. Puluhan PKL tersebut diterima Kepala Disdag Solo, Heru Sunardi.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Mereka menyampaikan unek-unek dan aspirasi agar bisa kembali berjualan di pinggir Jl Menteri Supeno, terutama di depan pintu utara stadion. Selama pengerjaan proyek pembangunan selter Manahan, Jl Menteri Supeno Solo steril dari PKL.
Seorang pengurus Paguyuban PKL Ngudi Rejeki, Maya, mengatakan nasib para pedagang kaki lima yang berjualan menggunakan gerobak hingga kini belum jelas. Mereka dilarang berjualan sejak beberapa bulan lalu.
“Kami berharap ada kejelasan nasib para PKL yang dulu berjualan di Jl Menteri Supeno. Kalau pun tidak diperbolehkan, izinkan kami berjualan hanya saat akhir pekan. Sabtu dan Minggu saja untuk mengais rezeki,” katanya, Senin.
Baca Juga: Disdag Solo: Selter PKL Manahan Tak Bisa Rampung sebelum Muktamar Muhammadiyah
Para pedagang tidak mempermasalahkan pengerjaan selter dan penataan pedagang di sekitar Stadion Manahan Solo. Namun, mereka juga meminta agar pemerintah mencari solusi alternatif lokasi berjualan bagi para pedagang.
Ingin Kembali Berjualan di Jl Menteri Supeno
Sebenarnya, lanjut Maya, aspirasi dari para PKL tak muluk-muluk yakni bisa kembali berjualan di pinggir Jl Menteri Supeno Solo. Mereka kembali menggelar lapak dagangan di sekitar Stadion Manahan Solo.“Kami ingin menjadi pedagang legal dan diakui pemerintah. Kami manut, mau dikasih ukuran berapa pun tak masalah. Asalkan bisa kembali berjualan,” ujar dia.
Sementara itu, Kepala Disdag Solo, Heru Sunardi mengatakan kawasan Jl Menteri Supeno steril dari pedagang. Apalagi Stadion Manahan Solo menjadi salah satu venue pertandingan sepak bola Piala Dunia U-20 pada 2023.
Baca Juga: Sesuaikan Konsep Foodcourt, Sebagian PKL Selter Manahan Solo Ganti Dagangan
Infrastruktur, sarana dan prasarana serta fasilitas pendukung harus menyesuaikan standarisasi FIFA. Kebijakan penataan PKL, tidak hanya wewenang Disdag Solo melainkan organisasi perangkat daerah (OPD) lain seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Solo dan Dinas Perhubungan (Dishub) Solo.
Misalnya, larangan pedagang berjualan di pedestrian merupakan wewenang DPUPR Solo. “Keputusan pemerintah itu kolektif kolegial dengan beragam pertimbangan dan kajian. Jadi tidak hanya Disdag Solo melainkan harus berembuk dengan instansi terkait lainnya. Permasalahan ini akan didiskusikan lai untuk mencari lokasi berjualan bagi PKL yang dulu berjualan di Menteri Supeno,” katanya.