Esposin, SUKOHARJO -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disidkbud) Kabupaten Sukoharjo memastikan bangunan pagar kuno atau benteng Keraton Kartasura yang dibongkar oleh warga dengan alat berat adalah Benda Cagar Budaya (BCB). Artinya, bangunan bersejarah yang berusia ratusan tahun itu adalah bangunan yang dilindungi dan tidak boleh diutak-atik.
Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo, Siti Laela, membenarkan terjadinya pembongkaran bangunan kuno tersebut. Menurutnya, hal itu tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun. Terlebih sudah sejak beberapa waktu lalu, bangunan pagar Keraton Kartasura itu sedang dalam kajian oleh Tim Ahli BCB.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
"Bangunan di sana itu sudah didaftarkan sebagai BCB yang statusnya dilindungi oleh Undang-undang. Itu juga sudah didaftarkan sebagai BCB ke tingkat nasional, kok tahu-tahu ada orang yang membongkarnya, jelas itu menyalahi undang-undang," tegasnya, Jumat (22/4/2022).
Baca juga: Waduh, Benteng Keraton Kartasura Hancur Dijebol Pakai Alat Berat
Laela yang saat dimintai konfirmasi baru saja tiba dari lokasi Keraton Kartasura mengatakan pagar bangunan yang dibongkar tersebut panjangnya sekitar 5-6 meter. Menurut informasi, pemilik tanah yang ada di dalam pagar akan membuat bangunan kos-kosan. Tetapi tidak tahu kenapa, lanjut dia, tiba-tiba ada yang membongkar pagar kuno tersebut. Padahal, tanpa harus membongkar pagar itu, sudah ada akses yang lain.
"Kami masih menyusun laporan dan akan segera melaporkan ini pada Ibu Bupati untuk menunggu perintah selanjutnya. Tetapi yang jelas bangunan ini adalah BCB yang harus dilindungi," tandasnya.
Ditanya apakah kasus pembongkaran pagar keraton Kartasura itu akan dilaporkan ke kepolisian? Laela mengatakan menunggu arahan dari Bupati Sukoharjo.
Masih dalam Penyelidikan
Sementara itu, Camat Kartasura Joko Miranto saat dimintai konfirmasi juga membenarkan adanya pembongkaran pagar kuno tersebut. Menurutnya, kasus ini masih dalam penyelidikan dari Disdikbud serta pihak kepolisian. "Informasinya pemilik tanah yang akan membangun ini adalah Linawati dan akan dijual ke Burhan," jelasnya.Kapolsek Kartasura AKP Mulyanta juga membenarkan adanya kejadian itu. Namun demikian, pihaknya belum bisa menjelaskan detil karena ini masih dalam penyelidikan.
"Nanti Pak Kapolres saja yang akan memberikan penjelasan terkait dengan kasus ini. Sementara kita masih melakukan penyelidikan bersama dengan Reskrim," ujarnya.
Baca juga: Digagas, Upaya Membangunkan Kota Tua Kartasura dari Tidur Panjang