Esposin, KARANGANYAR -- Tiga keluarga terdampak tanah retak di Seloromo, Kecamatan Jenawi,Karanganyar, menyatakan kesediaan mereka direlokasi.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Kepala Desa Seloromo, Roni Suwarno, menyampaikan tiga keluarga terdampak pergerakan tanah sudah menyatakan bersedia apabila harus relokasi. Menurut Roni, mereka berharap relokasi dilaksanakan secepatnya.
"Warga itu sudah berharap lekas pindah. Sudah ada yang punya tanah pekarangan. Ya di desa itu. Mereka siap relokasi mandiri. Tetapi, ada yang enggak punya tanah sendiri. Tetapi, intinya mereka siap untuk pindah," tutur Roni saat dihubungi Esposin, Sabtu (19/11/2016).
Kali terakhir, bencana tanah longsor di Jenawi terjadi di Balong dan Menjing pada 2015. Sebanyak 39 keluarga dari Dusun Doksari, RT 001 dan 002, Desa Balong, Jenawi mengikuti relokasi dan menempati lahan baru di Dukuh Purusari, Balong, Jenawi. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, meresmikan dan mengecek kondisi rumah warga yang mengikuti relokasi.
Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karanganyar, Nugroho, menyampaikan rata-rata wilayah Jenawi rawan longsor. Desa yang rawan longsor, yaitu Lempong, Trengguli, Menjing, Balong, dan Seloromo.
"Rata-rata desa di Jenawi itu rawan longsor. Yang sudah pernah terjadi di beberapa desa itu. Yang terbaru di Seloromo," kata Nugroho, saat ditemui wartawan, Jumat (18/11/2016).
Sebelumnya diberitakan, BPBD Karanganyar mendeteksi pergerakan tanah di Dukuh Pokok, RT 005/RW 001, Desa Seloromo, Jenawi. Penurunan tanah mencapai 125 sentimeter. Pergerakan tanah itu mengakibatkan tiga keluarga mengungsi sementara waktu.
Nugroho menyampaikan Seloromo akan menjadi prioritas penanganan bencana saat ini. Bahkan, Nugroho memastikan warga terdampak bencana tanah longsor di Seloromo akan direlokasi.
Pertimbangannya adalah jenis retakan atau pergerakan tanah sama dengan di Menjing dan Gempolan. "Retakan hanya berbeda bentuk. Jadi kemungkinan akan relokasi. Tetapi, kami mengacu peraturan, yaitu harus menggunakan kajian dari Badan Geologi Kementerian ESDM. Kami tunggu verifikasi dulu," tutur dia.