Esposin, KARANGANYAR — Polres Karanganyar tidak akan memproses permohonan pembuatan surat izin mengemudi S(IM) warga yang belum divaksin Covid-19. Karena vaksin kini jadi syarat wajib bikin SIM.
Jika Anda termasuk warga yang belum divaksin namun ingin bikin SIM tak perlu khawatir. Tetap saja datang ke kantor Satlantas Polres Karanganyar. Pasalnya, di sana Satlantas menyediakan layanan vaksin di tempat. Gratis pula.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Layanan vaksinasi di Satlantas ini tidak cuma melayani warga yang mau bikin SIM saja. Warga umum yang belum divaksin pun bisa dilayani. Bahkan bukan cuma untuk vaksinasi dosis pertama, vaksinsi dosis kedua juga boleh dilakukan di sini.
Baca Juga: Sudah Vaksin Jadi Syarat Wajib Bikin SIM di Karanganyar
“Bagi masyarakat yang akan mengurus SIM di Polres Karanganyar harus sudah divaksin. Jika belum, maka ada Gerai Vaksinasi di Poliklinik agar divaksinasi di sana. Pelayanan ini juga terbuka untuk masyarakat umum yang tidak sedang mengurus keperluan di Polres,” ujar Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Sarwoko, mewakili Kapolres AKBP Muchammad Syafi Maulla, Jumat (22/10/2021).
Pelayanan vaksinasi ini dibuka sejak Kamis (21/10/2021).
Baca Juga: Kawanan Kera Liar Masuk Permukiman, Warga Kebakkramat Khawatir Diserang
“Kami akan terus melayani masyarakat dengan kuota 100 orang per hari, tapi kami menyesuaikan dengan jumlah peminat. Tidak hanya vaksinasi pertama, tetapi juga vaksinasi kedua. Pelayanan dibuka pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB,” ujarnya.