Esposin, WONOGIRI—Lelaki berinsial AK, 39, asal Dusun Eromoko Wetan RT 002 RW 003, Desa Eromoko, Kecamatan Eromoko, Wonogiri, ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Wonogiri. Ia kedapatan menyalahgunakan narkotika golongan I jenis ganja.
AK ditangkap di rumahnya pada Kamis (16/9/2021) lalu sekitar pukul 16.00 WIB. Modusnya, narkoba dipesan melalui e-commerce dengan mengatasnamakan barang lain.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, melalui Kasat Narkoba, AKP Dimas Bagus Pandoyo, mengatakan menyelidiki AK setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Joget di Tugu Puncak Merbabu Terancam Penjara, Denda, hingga Black List
“Tim langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara [TKP] dan bertemu dengan AK,” kata dia, dalam rilis yang diterima Esposin, Kamis (7/10/2021).
Kasat Narkoba menambahkan polisi langsung menginterogasi AK terkait laporan dari masyarakat. AK tak bisa berkelit dan mengakui menyimpan narkoba jenis ganja. Ini dibuktikan dengan barang bukti berupa satu paket ganja dengan berat 35 gram yang ditemukan di meja ruang tamu dan diakui sebagai milik AK.
Tersangka langsung dibawa ke Polres Wonogiri untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Selain barang bukti berupa ganja, polisi juga menyita 1 buah telepon seluler dan 1 buah kartu ATM.
Baca Juga: Heboh Pendaki Joget di Tugu Puncak Merbabu, BTNGMb Gelar Penyelidikan