Solopos,com, SRAGEN — Pemerintah menghapus syarat tes swab polymerase chain reaction (PCR) dan tes cepat antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang telah divaksinasi lengkap dan booster. Keputusan itu disambut positif Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati.
Bupati yang akran disapa Yuni tiu menilai tes swab PCR dan uji cepat antigen bagi pelaku perjalanan domestik tidak perlu dilakukan. Yang penting tetap menerapkan protokol kesehatan. Ia berharap masyarakat bisa melakukan aktivitas rutin pada Ramadan tahun ini seperti kondisi di luar pandemi Covid-19.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
"Mungkin mudik diperbolehkan namun peraturannya belum ada. Yang jelas kemarin secara lisan kegiatan bulan suci Ramadan diizinkan dengan memakai Prokes," kata dia, Rabu (9/3/2022).
Baca Juga: Sragen Digelontor Lagi Vaksin Astrazeneca 13.000 Dosis untuk Booster
"Enggak mudah ternyata, karena dosis satu dan dua dapat Sinovac lalu sekarang ada pilihan dosis tiga dengan Moderna dan Pfizer. Ada ketakutan tersendiri di tengah masyarakat," ungkapnya.
Menurut dia, Pemkab Sragen punya strategi khusus untuk mendorong warga agar mau disuntik vaksin Covid-19 serta vaksin penguat alias booster. Salah satunya menjadikannya syarat untuk menerima bantuan.
Baca Juga: 3 Orang Meninggal Terpapar Covid-19 di Sragen, Belum Divaksin