Esposin, SOLO – Kawanan begal bersenjata celurit dan parang beraksi di wilayah Kelurahan Mojosongo, Jebres, tepatnya di Jl. Tangkuban Perahu depan toko asesoris PS Mojosongo. Untuk merampas sepeda motor korban, pelaku tak segan mengalungkan celuritnya ke leher korban.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Informasi yang dihimpun espos.id di Mapolsek Jebres, Kamis (28/4/2016), pelaku utama aksi begal itu bernama Suratno alias Gotel, 21, warga Ngemplak Boyolali.
Pria bertubuh penuh tato ini mengaku sudah belasan kali merampas motor serta aneka perhiasan para korban di tengah jalan. Dalam menjalankan aksinya, residivis tiga kali masuk bui ini selalu membawa celurit dan parang.
“Saat merampas sepeda motor di Mojosongo, pelaku ini mengalungkan celuritnya di leher korban,” ujar Kanitreskrim Polsek Jebres, AKP Widodo, kepada wartawan di ruang kerjanya.
Kronologis kejadian bermula saat Gotel bersama ketiga rekannya mencari korban di wilayah Mojosongo pagi buta sekitar pukul 03.30 WIB, Selasa (19/4/2016). Gotel mengendarai motor Suzuki Satria FU berpelat nomor B 6371 EIU bersama Sutarso alias Ison, 35, warga Sumber Banjarsari.
Sementara Aditya Aji, alias Ploso, 20, warga Kadipiro, Banjarsari dan Galih Saputro alias Ugling, 20, warga Sumber, Banjarsari, mengendarai motor Beat warna hitam pelat nomor AD 3799 IH. Untuk menambah nyali, keempat begal itu terlebih dahulu menenggak minuman keras (miras).
Sesampai di Jl. Tangkuban Perahu, kawanan begal mendapati dua korban laki-laki dan perempuan masing-masing membawa motor sendiri-sendiri. Melihat ada gelagat kurang baik, pengendara perempuan langsung tancap gas dan lolos. Apes, pengendarai pria di belakangnya terlebih dahulu dihadang kawanan begal itu. Korban tak kuasa melawan ketika lehernya dikalungi celurit.
“Korban juga dipukul saat mempertahankan handphone-nya yang dirampas,” lanjut Widodo.
Keempat begal langsung kabur ke arah utara setelah merampas sepeda motor beat warna biru putih dan handphone korban. Teriakan korban yang meminta tolong membangunkan warga setempat.
Salah satu pelaku, Ison, bahkan sempat diamankan warga saat mencoba kabur. Namun warga terkecoh karena Ison berpura-pura menjadi korban yang saat itu justru akan mengejar pelaku.
“Akhirnya warga melepas lagi Ison. Padahal, itu apus-apus,” paparnnya. Dalam 1 x 24 jam, aparat langsung bergerak dan meringkus keempatnya di lokasi yang berbeda-beda. Kepada wartawan, Gotel mengaku sudah sebelas kali melakukan aksi kejahatannya. “Tiga kali saya dipenjara,” katanya. Begitu pun Ison juga residivis kambuhan yang sudah dua kali masuk bui dalam kasus yang sama.
Wakapolsek Jebres, AKP Dudi Pramudia, mengatakan keempatnya dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian kekerasan. “Sanksinya bisa 12 tahun penjara,” terangnya.