Esposin, KLATEN -- Seorang begal sadis yang beraksi di Klaten akhir Januari 2021 lalu akhirnya dibekuk polisi. Begal sadis bernama Gunawan Adi Saputro, 27, itu tega menendang, menyeret, hingga melucuti celana korban wanita yang sudah tak berdaya di persawahan.
Satreskrim Polres Klaten membekuk begal sadis asal Sobayan, Kecamatan Pedan, Klaten itu belum lama ini.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopo.com dari polisi, tersangka Gunawan alias Gundul, 27, mulai mencari sasaran dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih biru di persawahan Desa Tambak-Karangdowo, Dukuh Turen, Desa Tambak, Karangdowo, Rabu (20/1/2021) pukul 01.30 WIB.
Baca juga: Flyover Purwosari Resmi Dibuka Jadi Kenangan Terindah untuk Wali Kota Solo
Sebelum beraksi, tersangka sempat menghabiskan waktu bermain ke rumah temannya di Sukoharjo. Di lokasi kejadian, begal sadis asal Klaten itu melihat seorang wanita mengendarai sepeda motor Yamaha Alfa sendirian.
Belakangan diketahui, pengendara sepeda motor itu adalah wanita berinsial TS, warga Karangdowo. Begitu melihat sasarannya, tersangka melepas kaus hitamnya untuk digunakan sebagai penutup kepala.
Gunawan langsung menghentikan laju kendaraan TS dan menendang kendaraan TS hingga dia terjatuh. Begal sadis asal Klaten itu kemudian berusaha menarik tangan TS, namun TS mencoba memberontak dengan melawan.
Baca juga: Jejak Kisruh Keraton Solo: Dimulai 2004, Muncul Raja Kembar, Kini Kisah Putri Terkunci
Memukul dan Melepas Celana
Guna melumpuhkan korbannya, tersangka memukuli TS beberapa kali. Korban sempat berteriak minta tolong, namun tersangka tetap menyeret TS.Agar korban tak lari, tersangka berusaha melucuti celana korban. Korban berusaha mengenakan kembali celananya. Pada saat itu, tersangka menendang korban hingga jatuh ke persawahan.
Berikutnya, tersangka mengambil barang milik korban di keranjang yang diletakkan di sepeda motor. Barang-barang milik TS berupa dompet warna biru, telepon seluler (ponsel), uang Rp1,3 juta, dan lainnya. Setelah kejadian, TS melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.
Baca juga: Pantas Pada Betah! Ternyata Solo Kota Paling Nyaman di Indonesia
"Tersangka dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara," kata Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Kamis (11/2/2021).
AKBP Edy mengatakan begal sadis asal Klaten ini sudah pernah melakukan aksi pembegalan di Delanggu sebelum kejadian akhir Januari 2021. Namun, hal ini masih ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Klaten.
"Kami masih selidiki kasus serupa di tempat kejadian perkara [TKP] lain. Hal itu termasuk, apakah tersangka ini murni pelaku tunggal atau pun memiliki komplotan lainnya," jelas dia.